Peluang Usaha

Berkenalan dengan Model Bisnis Syariah

Seiring dengan tren dari ekonomi syariah belakangan ini, banyak sekali orang yang kemudian tergila-gila dengan bisnis syariah. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan pengusaha-pengusaha muslim Indonesia saat ini yang sudah sadar akan syariah. Bahkan dalam skala yang cukup besar, terdapat beberapa penisnis yang berbasis syariah seperti saudagar Nusantara. Meski begitu, masih banyak juga orang awam yang ingin memulai bisnis syariah, tapi masih buta mengenai bisnis syariah itu sendiri. Untuk itulah kali ini kita akan membahas mengenai model bisnis syariah.

Apa itu Bisnis Syariah?

Kata Syariah dapat diartikan secara istilah sebagai sebuah peraturan atau undang-undang yang secara langsung diturunkan oleh Allah SWT pada manusia lewat Rasulullah Muhammad SAW. Aturan ini sendiri pada dasarnya berlaku untuk semua umat manusia. Akan tetapi, pada praktiknya hanya umat islam saja yang menjalankan aturan ini.

Sebenarnya aturan syariah ini tidak hanya berlaku di dalam bisnis saja, tapi mencakup persoalan tentang ibadah dan terutama akhlak serta muamalah. Bisnis sendiri sebenarnya masuk dalam golongan aturan muamalah yang artinya cara manusia berinteraksi. Dari sini tentunya anda dapat memahami jika bisnis syariah adalah suatu cara bermuamalah. Dalam hal ini berdagang yang dilandasi atas aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah.

Cara Mengenali Bisnis Syariah

Pada Dasarnya bentuk dari bisnis syariah tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umumnya yaitu bagaimana seorang berusaha untuk memproduksi barang atau jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mencari keuntungan. Untuk lebih mudahnya, anda bisa mengenali model bisnis syariah dengan memperhatikan beberapa ciri-cirinya dibawah ini:

  1. Nilai yang dianut merupakan nilai ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah sebuah nilai yang mengajarkan seseorang untuk sadar jika setiap manusia adalah ciptaan Allah. Dengan begitu, seseorang tersebut mau atau tidak pasti akan berkomunikasi dengan orang lain. Dalam hal ini adalah antara produsen dan para konsumen.
  2. Orang yang menjalankan bisnis syariah harus mempunyai pemahaman yang jelas dan lengkap tentang halal dan haramnya suatu perdagangan atau bisnis dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, orang yang menjalankan bisnis ini pasti memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam islam, menurut aturan syariah.
  3. Selalu konsisten dan tegas dalam usaha mengimplementasikan syariat perdagangan yang sedang berlaku. Dengan kata lain, orang yang menjalankan bisnis syariah harus menerapkan aturan-aturan syariat perdagangan di dalam usaha atau bisnisnya secara konsisten. Jadi bukan hanya melihat keuntungan dan kerugian dalam berdagang saja.
  4. Bisnis jenis ini adalah orientasi bisnis dunia dan akhirat. Nah inilah yang merupakan salah satu ciri penting yang paling bisa anda lihat pada orang yang berbisnis syariah. Seorang muslim dituntut tidak hanya memperoleh keuntungan duniawi dalam berbisnis saja, namun juga harus memperhatikan aspek-aspek akhirat.

Jenis-Jenis Bisnis Syariah

  • Jual beli/Ba’i

Prinsip dari jenis bisnis syariah ini sama dengan bisnis konvensional. Jadi dilakukan dengan adanya sebuah perpindahan kepemilikan suatu barang atau benda. Bahasa kerennya adalah transfer property. Dalam syariat orang yang ingin menjual barang harus menentukan harga dan keuntungan dari penjualan di awal.

  • Sewa/Ijarah

Jenis bisnis syariah yang kedua adalah seperti namanya yaitu orang yang memberikan hak atas sebuah barang yang dimilikinya sementara waktu pada orang lain atau penyewa. Jenis barang yang disewakan, bisa berupa apa saja selama halal dan tentunya masih memenuhi prinsip syariah. Selain itu, prinsip ijarah ini juga dapat mencakup jasa. Contohnya seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk menjadi supir pribadi, membersihkan rumahnya, sampai merapikan kebun dirumahnya.

  • Bagi Hasil/ Syirkah

Seperti namanya jenis bisnis syariah syirkah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh minimal dua pihak di dalam suatu usaha. Pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah tersebut semuanya harus memberikan kontribusi, baik itu berupa modal atau berupa kemudahan dalam usaha di dalamnya, dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan resiko usaha yang harus ditanggung bersama-sama.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×