NPWP merupakan singkatan untuk nomor pokok wajib pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak pribadi dan badan. NPWP ini memiliki beberapa manfaat diantaranya sebagai salah satu syarat mendapatkan perizinan usaha. NPWP juga memiliki manfaat lain seperti syarat untuk mendapatkan kartu kredit, mengajukan kredit perumahan rakyat hingga tak jarang dipakai untuk apply visa.
Bagi anda yang memiliki penghasilan lebih dari Rp.4.500.000 per bulannya maka anda diwajibkan untuk membayar pajak pribadi. Apabila anda memiliki NPWP maka besaran pajak pribadi yang anda bayarkan ke negara akan jauh lebih murah ketimbang tidak memilikinya. Dulu jika anda ingin memiliki NPWP maka perlu mendaftarkan diri anda ke kantor pelayanan pratama setempat namun di era serba teknologi seperti saat ini cukup daftar online saja.
Cara Bikin NPWP Zaman Now
Kemajuan teknologi dan trend di masyarakat memang membawa dampak bagi dunia perpajakan. Kini banyak diciptakan aplikasi online untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya mulai dari bayar pajak, lapor pajak hingga daftar NPWP online. Untuk bikin NPWP zaman now anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini !
- Daftar Melalui Ereg Pajak
Langkah pertama yang perlu anda lakukan jika ingin daftar NPWP online ialah mengunjungi situs ereg.pajak.go.id. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi email dan bukti lapor saat anda melakukan lapor SPT secara online.
- Isi Data Diri
Selanjutnya isi data diri anda seperti status lajang atau menikah, gender, alamat dan KPP terdekat dengan tempat tinggal. Jika anda perempuan dan statusnya sudah menikah maka anda bisa mencadangkan NPWP pada suami anda.
- Siapkan Scan Dokumen Yang Dibutuhkan
Siapkan scan dokumen yang dibutuhkan seperti passport dan KITAS/KITAP untuk warga negara asing. Bagi anda yang berkewarganegaraan Indonesia bisa menyiapkan scan kartu tanda pengenal (KTP). Bagi wanita yang sudah menikah dan menjalankan usaha bisa menyiapkan kartu keluarga atau perjanjian pemisahan penghasilan apabila bercerai.
- Kirim dengan Tombol Token
Apabila semua persyaratan dan kolom pertanyaan sudah selesai anda isi maka bisa dilanjutkan dengan menekan tombol token. Kemudian cek email anda untuk mendapatkan kode token dan copy paste untuk mengirimkan permohonan NPWP. Apabila pengajuan NPWP anda disetujui maka NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal anda.
Bagaimana Jika Ingin Lapor SPT Online?
Selain daftar NPWP secara online anda juga bisa lapor SPT online dengan menggunakan fasilitas e-filling. Sebelumnya anda harus mendapatkan e-fin terlebih dahulu untuk membuat akun di djponline.pajak.go.id. Untuk mendapatkan efin anda cukup menyediakan NPWP dan alamat email saja. Setelahnya anda tinggal melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id . Apabila dikemudian hari anda lupa password maka anda bisa meresetnya melalui website djponline tersebut. Jika anda lupa password email anda yang digunakan untuk akun djponline maka bisa pula diganti dengan email lainnya asal anda masih memiliki efin.
Tidak perlu bingung mengisi SPT secara online sebab terdapat panduan yang bisa membantu anda melaporkan pajak penghasilan yang dimiliki. Selesai lapor SPT anda akan langsung mendapatkan bukti lapor SPT yang dikirimkan ke email yang teregistrasi untuk e-filling. Dengan begini anda bisa menghindari keterlambatan lapor SPT baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan. Denda untuk keterlambatan lapor SPT bagi wajib pajak badan ialah sebesar Rp.1.000.000 dan wajib pajak pribadi sebesar Rp.100.000