Lainnya

Cara Menghitung Uang Pesangon Mandiri, Mudah Kok

Uang pesangon merupakan uang yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja dalam bentuk dan nama apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di didalamnya sudah termasuk Uang Pengahargaan Masa Kerja (PMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH). Saat ini masih banyak pihak yang salah mengerti tentang arti dari uang pesangon itu. Para pekerja yang merasa mendapatkan pesangon yang tidak sesuai malah sibuk menuntut dengan melakukan aksi demo setelah mengundurkan diri atau terkena PHK.

Sebenarnya karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hak kerja atau mengundurkan diri tidak perlu pusing-pusing memikirkan kevalidan dari jumlah pesangon yang didapatkan karena jumlah pesangon yang akan kita dapatkan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan sehubungan PHK perusahaan kepada karyawan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:

Dalam hal terjadi pemutusan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

Dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hak Kerja segala hal yang berhubungan dengan pemutusan kerja termuat. Hal yang perlu diketahui juga tentang apa yang dimaksud dengan pengusaha dalam UU diatas adalah siapa saja yang mempunyai pengurus serta mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk apapun, baik swasta atau miliki negara, perorangan maupun badan, memiliki badan hukum atau tidak.

Ketentuan uang pesangon dan cara menghitungnya

Salah satu yang perlu anda ketahui sebelum menghitung jumlah pesangon yang anda dapatkan adalah mengetahui alasan pemutusan hubungan kerja yang anda terima. Hal ini dikarenakan akan membedakan perhitungan uang pesangon akibat pensiun, mengundurkan diri atau alasan lainnya.

Adapun cara untuk menghitung jumlah pesangon yang kita dapatkan adalah sebagai berikut.

Masa Kerja Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun < 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun < 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun < 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun < 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun < 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun < 9 tahun 9 bulan upah
9 tahun < 12 tahun
12 tahun < 15 tahun
15 tahun < 18 tahun
18 tahun < 21 tahun
21 tahun < 24 tahun
Ø  24 tahun

 

Upah yang dimaksudkan disini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah denga tunjangan tetap. Tunjangan tetap ini bisa berbeda-beda pada setiap perusahaan. Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap ini memang terkadang membingungkan. Contoh tunjangan tetap seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan dan lainnya. Intinya, tunjangan tetap ini adalah tunjangan yang selalu dihitung dan dibayarkan walaupun anda sedang berhalangan hadir ke tempat kerja.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul yang berkaitan dengan pemberian pesangon adalah ketika uang pesangon yang didapatkan masih dibawah standar upah. Jika hal ini terjadi, maka sesuai dengan peraturan, perusahaan harus menentukan nilai uang pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum di daerah tersebut.

Dalam peraturan sudah jelas tertera bagaimana hubungan pemutusan kerja antara karyawan dan perusahaan. Peraturan ini dibuat untuk menghindari kesalahan dari kedua belah pihak. Agar peraturan ini juga diketahui oleh kedua belah pihak dengan baik, maka perlu dilakukan sosialisasi rutin peraturan ketenagakerjaan untuk mengurangi konflik antar karyawan dengan perusahaan. Keterbukaan informasi akan terwujud sehingga hak karyawan akan terlindungi dan perusahaan juga lebih adil dan jujur ketika sosialisasi dilakukan secara rutin.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×