Akhir-akhir ini publik banyak dikejutkan oleh kabar atau berita tentang investasi bodong atau ilegal. Keberadaan investasi ilegal ini memang bukan yang pertama kali terdengar. Namun demikian kasus demi kasus yang muncul membuat kita harus semakin waspada dan berhati-hati dengan investasi yang merugikan tersebut.
Biasanya investasi bodong dan ilegal ini muncul dengan tawaran atau iming-iming yang menggiurkan. Dari sini kemudian banyak korban yang termakan iming-iming mendapatkan keuntungan besar tersebut. Modus lain yang seringkali ditawarkan oleh investasi ilegal adalah penawaran mendapatkan cuan yang cepat dan tanpa risiko. Tentu saja semua iming-iming sangat menarik perhatian bagi setiap orang yang mendengarnya.
Bahaya Investasi Ilegal
Investasi ilegal jelas membahayakan karena akan berujung pada penyesalan dan kerugian besar. Prita Hapsari Ghozie selaku Perencana keuangan dan CEO Zap Finance menyatakan bahwa ada bahaya yang mengintai dari investasi yang tidak memiliki legalitas yakni modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.
“Bahayanya ya modal investor hilang,” kata Prita.
Menurut Prita, kebanyakan investasi ilegal memang menawarkan imbal hasil yang sangat besar namun tidak masuk akal. Dari sini investasi tersebut jadi sangat menggiurkan. Lebih lanjut Prita mencontohkan dalam sebuah investasi ilegal yang menawarkan keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan 40-50 persen dalam 1 tahun.
“Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja dibawah itu. Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun,” jelas Prita.
Tips Hindari Investasi Ilegal
Maka dari itu Prita kemudian mengajak masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menjalankan investasi. Sebelum memutuskan berinvestasi, Prita mengharuskan masyarakat agar memastikan keabsahan dan legalitas perusahaan. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan usaha atau bisnis yang dijalankan haruslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berizin dan, dibawah pengawasan regulator.
“Investasi harus memiliki izin, seperti izin dari OJK untuk bisnis pada jasa – jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” kata Prita.
Skema Piramida hingga Skema Ponzi
Dalam penuturannya, Prita juga menjelaskan bahwa kebanyakan investasi bodong tidak memiliki kegiatan usaha yang legal, jelas dan terorganisir. Ini dikarenakan perusahaan investasi ilegal hanya berfokus pada pengumpulan dana dari masyarakat saja, selama dapat meningkatkan ‘uang masuk’ perusahaan.
Ada beberapa skema yang seringkali dipakai oleh perusahaan investasi ilegal seperti skema piramida. Skema piramida ini membuat seseorang harus merekrut anggota, dan mentransfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya. Bentuk skema lain yang biasanya dijalankan perusahaan investasi ilegal adalah skema ponzi. Dalam skema ponzi ini korban sebagai investor atau member harus menyetor sejumlah uang dan kemudian akan mendapat komisi.
“(Transfer uang) tanpa kejelasan itu bisnis apa, dan enggak jelas apa yang dijual. Investasi bodong dengan sistem piramida umumnya akan menggunakan sistem perekrutan yang secara langsung bisa mempengaruhi jumlah pendapatan dari uang yang kita tanamkan,” ujar Prita.
Itulah informasi mengenai tips menghindari investasi ilegal dari skema piramida hingga ponzi. Dari sini kita memang harus lebih berhati-hati ketika hendak berinvestasi. Dengan semakin banyak modus yang bermunculan, menjadikan kewaspadaan perlu selalu ditingkatkan pada segala tawaran investasi yang datang.