Lainnya

Depok Resmikan Aturan, Tak Punya Garasi Mobil, Denda Rp 2 Juta Menanti, Waspada!

aturan garasi mobil depok

aturan garasi mobil depok/https://www.medcom.id/

Anda warga Depok dan punya mobil? Sudahkah Anda memiliki garasi untuk mobil Anda  tersebut? Bila memang selama ini Anda parkir di ruas-ruas jalan karena tidak punya garasi, maka mulai sekarang cobalah untuk membuat atau mencari lahan untuk garasi mobil Anda. Kenapa? Sebab, saat ini Pemerintah Kota Depok sudah resmi menetapkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Isi dari peraturan ini sendiri menyatakan bahwa siapa pun yang tidak memiliki garasi mobil dan memarkirkan kendaraannya di ruas-ruas jalan umum, maka akan didenda hingga Rp 2 juta.

Angka Rp 2 juta ini tentu bukan angka yang kecil. Dari sinilah maka Anda selama ini memang tidak memiliki garasi  dan memarkir mobil di area jalan umum, usahakan untuk segera membuat atau mencari lahan yang tepat. Ketetapan aturan ini sendiri disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi jurnalis.

“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun,” kata Dadang Wihana.

Aturan

Peraturan mengenai perparkiran ini sendiri sebenarnya sudah ada dan termaktub dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Isi dari pasal tersebut adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Peraturan dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian diperkuat dan dipertegas dengan munculnya Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Arti dan maksud dari kata “terganggunya fungsi jalan” ini yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Bagaimana dengan Ibu Kota?

Setelah Depok meresmikan aturan, bagaimana dengan Ibu Kota Jakarta? Jakarta sendiri sebenarnya sudah punya aturan mengenai perparkiran. Namun diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa aturan tersebut belumlah maksimal dalam eksekusinya.

“Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil. Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar,” kata Syafrin.

Aturan yang sudah ada di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Dalam pasal 140 ayat satu sampai dengan lima di Perda tersebut dengan tegas menyatakan kewajiban setiap pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki garasi dan dilarang memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan. Tidak hanya itu dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa siapa pun yang ingin membeli kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki garasi. Berikut detail isi dari Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 ayat satu sampai dengan lima tersebut.

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×