StartUp dan UKM

Ingat TKI Legal Wajib Punya Surat-Surat Ini!

Ingat TKI Legal Wajib Punya Surat-Surat Ini! – Bekerja sebagai TKI agaknya seperti sebuah tren yang hingga dulu tidak pernah hilang dari pemikiran sebagian besar masyarakat di Indonesia. Hal ini disebabkan karena masih banyak dari mereka yang beranggapan jika dengan menjadi TKI mereka bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih terjamin. Para TKI tidak perlu pusing mencari pekerjaan kesana-kemari dengan kualifikasi persyaratan dan persaingan yang ketat, karena hampir sebagian besar pekerjaan TKI di luar negeri tidak membutuhkan kualifikasi tertentu. Asalkan mereka memiliki kemampuan secara fisik yang memadai, mereka bisa bekerja sebagai TKI. Meskipun terkadang, pekerjaan mereka dengan gaji yang diterima sangatlah tidak sesuai.

Banyak orang beranggapan jika melamar menjadi TKI tidaklah sesulit melamar pekerjaan di Indonesia. Memang benar, namun pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebelum berangkat keluar negeri, seorang TKI harus mempersiapkan berbagai kebutuhan dan berbagai persyaratan yang tidak mudah. Belum lagi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus persyaratan tersebut juga tidak sedikit. Paling tidak untuk menjadi TKI legal seseorang harus memiliki beberapa surat-surat berikut ini :

  1. Paspor

Paspor merupakan salah satu surat penting yang harus dimiliki bagi siapapun yang ingin melakukan perjalanani ke keluar negeri. Baik untuk kegiatan berlibur, bekerja, sekolah, ataupun tinggal sementara. Hanya saja paspor untuk bekerja, berwisata, sekolah, atau tinggal sementara di luar negeri tentu berbeda. Sehingga, ketika akan membuat paspor perhatikan pula tujuan atau keperluan penggunaannya. Biaya untuk mengurus paspor 48 halaman sekitar Rp 3 ratus ribu. Biaya tersebut bisa lebih mahal apabila anda mengurusnya melalui perantara.

  1. Permit / Visa Kerja

Kedua adalah permit. Permit merupakan sebuah dokumen resmi ijin bekerja di luar negeri yang wajib dimiliki oleh setiap TKI dalam melakukan pekerjaan apapun. Tidak hanya diwajibkan untuk para pekerja atau TKI saja, namun banyak negara yang mengharuskan para wisatawan untuk memiliki permit atau visa kunjung. Visa atau permit biasanya akan diperpanjang setiap satu tahun sekali dengan biaya sedikit lebih mahal. Besarnya biaya perpanjangan permit biasanya ditentukan oleh jenis permit yang dimiliki para TKI. Misalnya saja biaya perpanjangan permit pekerja rumah tangga berbeda dengan biaya perpanjangan permit pekerja bangunan, atau permit bebas (permit yang bebas digunakan untuk melakukan pekerjaan apapun diluar negeri). Selain itu setiap negara juga memiliki besaran biaya yang berbeda-beda, seperti di Malaysia biaya perpanjangan permit atau visa kerja bisa sampai Rp 15 juta pertahun.

  1. Surat Keterangan Sehat (Medical Cek Up)

Sebelum bekerja ke luar negeri, semua calon TKI wajib melakukan medical cek up. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik para calon TKI, mengetahui apakah ada cacat fisik tertentu, atau gangguan kesehatan yang mungkin dimiliki calon TKI.

 

Selain beberapa surat diatas, pastinya para pekerta TKI juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berusia antara 20-35 tahun, dibuktikan dengan KTP asli
  2. Berbadan sehat dan tidak cacat fisik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat (Medical Cek up)
  3. Minimal berpendidikan SMA (dibuktikan dengan ijasah)
  4. Kartu Keluarga
  5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  6. SKCK dari kepolisian setempat (domisili calon TKI)
  7. Surat ijin orang tua (bagi yang belum bekerja), surat ijin wali (bagi calon TKI yang orang tuanya telah meninggal), surat ijin suami/istri (bagi yang istri atau suaminya bekerja menjadi TKI)

 

Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, biasanya para calon TKI diminta untuk menunggu beberapa waktu, bisa satu bulan atau lebih untuk masa pemberangkatan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×