Lainnya

Ingin Daftarkan Merk Dagang ke Ditjen HKI? Ketahui 6 Tahapan Ini

pendaftaran-merk

pendaftaran merk dagang/https://blog.dammaynho.com/

Sebagai pebisnis Anda tentu perlu membuat usaha Anda aman dari segala gangguan, termasuk tuntutan hukum. Sebuah bisnis memang bisa terancam oleh tuntutan hukum bila ternyata mengambil hak cipta dari orang lain. Dalam dunia bisnis memang ada beberapa hak cipta yang harus dipatuhi bersama untuk tidak ditiru atau diduplikasi. Salah satunya hak cipta atau hak intelektual yang harus diperhatikan oleh setiap pebisnis yaitu merk dagang. Merk dagang ini memang merupakan identitas bisnis yang begitu nyata dan paten. Jika pebisnis sudah mematenkan dengan mendaftarkan merk dagangnya di lembaga yang terkait, maka merk dagang tersebut telah menjadi kekayaan intelektual atau hak cipta. Bila kemudian ada yang melanggarnya dengan meniru atau menduplikasinya, maka ada ketetapan hukum yang bisa menjerat. Untuk itulah Anda sebagai pebisnis sudah seharusnya paham dengan hal ini dan segera mendaftarkan merk dagang Anda ke Ditjen HKI untuk mendapatkan lisensi dan kepastian hukum. Berikut cara atau tahapan untuk mendaftarkan merk dagang ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

  1. Penelusuran Merk

Tahapan pertama untuk mendaftarkan merk dagang ke Ditjen HKI adalah dengan melakukan penelusuran merk. Jadi sebelum datang dan mendaftarkan diri ke Ditjen HKI, Anda memang perlu melakukan penelusuran merk agar ketika mendaftarkan tidak mendapatkan penolakan. Penelusuran merk sendiri bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan mesin pencari seperti Google via internet. Setelah mendapati merk dagang Anda memang belum ada yang memiliki, maka Anda bisa segera mendaftarkannya ke Ditjen HKI. Selain menelusurinya lewat Google, Anda juga bisa melakukan penelusuran merk ini ke pihak terkait.

  1. Persyaratan Pengajuan Permohonan

Untuk mendaftarkan merk dagang ini Anda bisa melakukannya melalui jaringan online yaitu dengan mengunjungi website www.dgip.go.id. Namun sebelumnya, Anda perlu mempersiapkan dulu berbagai persyaratan yang dibutuhkan seperti :

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
  • Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
  • Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Surat Kuasa (jika diperlukan)
  1. Prosedur Pendaftaran Merek

Berikutnya, tahapan melakukan registrasi merk dagang di Ditjen HKI ini adalah dengan melakukan pendaftaran itu sendiri. Proses pendaftaran sendiri dibagi menjadi dua yakni pengajuan merek oleh pemohon langsung dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Proses ini akan diawali dengan pengisian formulir pendaftaran yang disertai beberapa dokumen seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), surat kuasa khusus, etiket merek, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah proses tersebut nantinya pihak Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan hingga kemudian terbit sertifikat merek.

  1. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

Setelah itu ada tahapan pemeriksaaan formalitas dan substantif yang harus dilalui. Pemeriksaan formalitas ini yaitu pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Jika ada syarat yang belum lengkap maka pendaftaran Anda akan dipending dan Ditjen HKI meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan. Sementara itu untuk pemeriksaan substantif berlangsung dalam waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek diterima. Umumnya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama sembilan bulan.

  1. Pengajuan Keberatan

Bila pendaftaran Anda disetujui maka 10 hari setelah pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tadi dalam sebuah berita resmi merk. Pengumuman sendiri akan berlangsung selama tiga bulan. Karena itu Anda diharuskan untuk selalu mengecek setiap berkala untuk mengetahui pengumumannya. Bila Anda merasa keberatan, maka bisa mengajukan keberatan tersebut secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

  1. Pemeriksaan Kembali

Bila Anda mengajukan keberatan atas pengumuman yang telah ditetapkan maka Ditjen HKI akan mempertimbangkan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon. Dan pemeriksaan kembali ini sendiri biasanya berlangsung paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Bila didapati tidak ada masalah dalam prosesnya maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×