Demi mengejar penerimaan negara yang lebih tinggi di tahun 2022, pemerintah kemudian melakukan penggenjotan pertumbuhan penerimaan perpajakan. Alasan pemerintah melakukan hal ini adalah tahun 2022 menjadi tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen. Maka nantinya diharapkan dai kebijakan yang ada maka di tahun 2023 defisit fiskal akan kembali pada level 3 persen. Dari sini kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan beberapa tarif instrumen pajak di awal tahun 2022. Nah berikut beberapa tarif pajak yang naik mulai tahun 2022 nanti.
- PPN
Tarif pajak pertama yang dijadikan sasaran untuk dinaikkan oleh pemerintah adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tarif PPN sendiri memang diketahui akan naik per-April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Skema tarif PPN yang diberlakukan sendiri bukan multi tarif tapi single tarif (tarif tunggal). Dalam kebijakan tersebut pemerintah akan membuat kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Meski sudah dipastikan naik, pemerintah menyatakan tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat seperti beberapa jenis beras, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jenis jasa lainnya.
- PPh
Jenis pajak lain yang sudah ditetapkan akan naik di tahun 2022 adalah pajak penghasilan (PPh). Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini nantinya akan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Dalam kebijakan tersebut pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif PPh teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh akan mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Dari perubahan bracket ini nantinya akan membuat orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak yang lebih tinggi sebesar 35 persen. Sementara sebelumnya mereka hanya perlu membayar 30 persen. Dalam kebijakan tersebut juga dapat dijelaskan secara lebih rinci bahwa ada batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama yang ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket dalam kebijakan ini nantinya juga akan membuat lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua sendiri adalah 15 persen. Sedangkan untuk bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta – Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Sementara untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar akan kena tarif 30 persen.
- Cukai Rokok
Terakhir, tarif pajak yang akan mengalami kenaikan di tahun 2022 adalah cukai rokok. Pemerintah memang telah resmi memutuskan akan menaikkan tarif cukai roko atau cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 nanti dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Meski kenaikannya tidak setinggi tahun sebelumnya, namun sudah bisa dipastikan dari kebijakan ini akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut pemerintah menyatakan hal tersebut akan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Sementara itu indeks kemahalan rokok akan naik menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. Dengan kebijakan ini juga diharapkan ada target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.