Lainnya

Inilah 5 Fakta Cukai Rokok yang Akan Naik 12,5 Persen di Tahun 2021

cukai-rokok-2021

cukai rokok tahun 2021/https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/

Seperti kita tahu bahwa pemerintah sudah menetapkan kebijakan menaikkan cukai rokok pada tahun 2021 nanti sebesar 12,5 persen. Tapi apa alasannya? Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati, kebijakan menaikkan cukai rokok ini diambil untuk menurunkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dan kalangan kaum wanita. Sesuai dengan RPJMN angka 9,1 persen dari prevalensi tersebut ditarget menurun hingga 8.4 persen di tahun 2024. Alasan lain pengambilan kebijakan ini menurut Sri Mulyani adalah untuk mengendalikan tingkat perokok melalui cara menjadikan harga rokok mahal dengan affordability indeks menjadi 13,7 persen hingga 14 persen. Nah berikut beberapa fakta mengenai cukai rokok yang akan naik di tahun 2021 tersebut.

  1. Berlaku Efektif Februari 2021

Fakta pertama dari kenaikan cukai rokok ini adalah pemberlakuan yang akan dimulai per-Februari 2021. Alasan implementasi yang dimulai bulan Februari ini menurut Sri Mulyani dikarenakan butuh waktu 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan penerapannya.

“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” ujar Sri Mulyani.

  1. Kenaikan hanya untuk SPM dan SKM

Ternyata kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk beberapa kriteria saja yaitu sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT), diputuskan cukainya tidak berubah atau tidak naik karena pertimbangan industri SKT yang padat karya.

  1. Harga Rokok Makin Mahal

Berikutnya, fakta dari kenaikan cukai roko yang akan naik di tahun 2021 yaitu harga rokok yang semakin mahal. Meski tidak semua kategori rokok yang naik, namun secara umum harga jual eceran di pasaran nantinya akan mengalami kenaikan. Berikut daftar besaran kenaikan harga tersebut :

Sigaret Kretek Mesin (SKM) :

  • SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang).
  • SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang).
  • SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang).

Sigaret Putih Mesin (SPM) :

  • SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang).
  • SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang).
  • SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang).
  1. Pemerintah Beri Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan Cukai Rokok

Dari kenaikan cukai rokok ini nantinya pemerintah akan memberikan jaminan bantuan pada kalangan masyarakat yang terdampak sebesar 12,5 persen di 2021. Bantuan ini sendiri diambil dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2021 dengan rincian 50 persen DBH CHT 2021 akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Beberapa sektor yang akan disasar dari bantuan ini antara lain peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan profesi dan bantuan modal usaha, pembinaan lingkungan sosial hingga penegakan hukum.

  1. Kenaikan Cukai Bisa Tekan Rokok Ilegal

Terakhir, fakta cukai rokok yang akan naik per-Februari 2021 adalah usaha menekan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal memang masih terbilang tinggi. Hal ini terlihat dari catatan pemerintah yang hingga bulan November 2020 sudah melakukan penangkapan sebanyak 8.155 kali pada para peredar rokok ilegal. Dari penangkapan ini tercatat ada penyitaan pada lebih dari 384,5 juta batang rokok ilegal yang ditaksir mencapai nilai Rp 339 miliar. Nah dengan adanya kenaikan cukai rokok tersebut Sri Mulyani menyatakan akan mampu meredam atau menekan peredaran rokok ilegal.

“Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita,” kata Sri Mulyani.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×