Lainnya

Inilah 6 Jenis Dokumen yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000

materai-10000

materai 10000/https://siplah.tokoladang.co.id/

Seperti kita ketahui bahwa saat ini materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah tak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Materai Rp 10.000 atau Materai 10000 sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tersebut. Materai 10000 sendiri merupakan perwujudan atau impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021.

Upaya Menggenjot Penerimaan dari Pajak

Kenaikan bea materai ini sendiri berdasarkan beberapa informasi, dinyatakan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menggenjot penerimaan dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai tersebut, penerimaan negara melalui pajak diprediksi akan meningkat sampai Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU Bea Materai baru ini juga disebutkan bahwa ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, namun juga dokumen dalam bentuk elektronik. Dari perubahan tersebut diharapkan bisa memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Dokumen Tidak Dikenai Materai

Sementara itu pada kebijakan kenaikan tarif menjadi Materai 10.000 atau Materai 10000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta.  Sebelumnya kita ketahui bahwa dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai. Tidak hanya dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam, juga tidak dikenai bea materai. Dokumen lain yang tidak dikenakan materai dalam peraturan baru ini adalah dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil.

Jenis Dokumen yang Wajib Pakai Materai 10000

Berikut ini adalah beberapa jenis dokumen yang dikenakan bea Materai Rp 10.000 atau Materai 10000:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Harga Materai 10000

Sementara itu untuk harga materai 10000 ini ditetapkan dengan nilai yang sama yaitu Rp 10.000 jika pembeliannya dilakukan di kantor pos. Sedangkan jika seseorang membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bisa bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai.

Itulah informasi mengenai Materai 10000 dan jenis dokumen yang wajib memakainya. Dari sini maka Anda yang akan menggunakan dokumen yang disebutkan di atas, maka harus bersiap untuk membeli Materai 10000. Tentu agar kamu mengeluarkan uang dengan harga yang sama, pastikan saja untuk membelinya di kantor pos.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×