Dalam sebuah perjanjian yang mengikat, seringkali kita akan mendapati sebuah benda kecil bernama materai. Namun di zaman serba teknologi seperti sekarang, kini keberadaan materai tidak hanya bisa didapati dalam fisik. Tapi sekarang kita bisa menjumpai yang namanya materai elektronik. Sesuai namanya, maka materai elektronik (e-materai) adalah materai dalam bentuk digital yang akan digunakan untuk keperluan pemakaian dokumen elektronik.
Pemerintah Sudah Meluncurkan Materai Elektronik
Saat ini pemberkasan dokumen memang banyak yang dilakukan secara digital. Dari sini maka hampir semua kegiatan pemberkasan mulai dari penyerahan dokumen, penandatanganan hingga pembubuhan materai juga akan dilakukan secara online. Mengenai keberadaan materai digital sendiri, pemerintah sudah meluncurkannya sejak bulan Oktober 2021.
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama ,dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Distributor Materai Elektronik
Materai elektronik sendiri saat ini dijual oleh beberapa distributor yang telah bekerjasama dengan Peruri. Berikut daftar distributor penjual materai elektronik tersebut:
- PT Peruri Digital Security (mengakses https://e-meterai.co.id/),
- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/),
- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/),
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) dan
- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/).
Selain membeli lewat distributor, Anda juga bisa mendapatkan materai elektronik ini melalui enam mitra strategis, yaitu:
- PT Digital Logistik Internasional,
- PT MCP Indo Utama,
- PT Redphoenix Kreatif Genesis,
- PT Digital Prima Sejahtera,
- PT Solusi Nusantara Terpadu dan
- PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Perum Peruri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, materai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia). Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, maka selain mencetak materai tempel, Peruri juga diharuskan bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Adi.
Itulah informasi mengenai daftar distributor materai elektronik dan cara mendapatkannya. Dari sini maka kamu yang ingin menjual materai elektronik bisa menjadikan penjelasan di atas sebagai salah satu rujukan. Tentu dengan semakin berkembangnya teknologi, kita memang harus bisa terus beradaptasi dengan perubahan yang ada, termasuk dengan adanya materai elektronik ini.