Outsourcing adalah pengalihan aktivitas beserta hak dari satu pihak kepada pihak lain dengan ikatan kontrak. Selain pengertian diatas, beberapa pakar dan praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan definisi outsourcing sebagai pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar yang merupakan perusahaan jasa outsourcing.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muzni Tambusai, yang mengatakan outsourcing sebagai kegiatan memborong satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan penerima pekerjaan.
Sistem Kerja Outsourcing
Saat ini banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing, diantaranya perusahaan di bidang Industri, Perhotelan, Perbankan, Asuransi dan lainnya. Outsourcing umumnya diterapkan pada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan pada outsourcing berada pada level staf ke bawah, walaupun terkadang ada karyawan outsourcing yang menempati posisi manajerial. Kendati demikian, biasanya sistem ini dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek berjangka waktu.
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Karyawan outsourcing juga mengikuti prosedur seperti melamar kerja, mengisi formulir dan melakukan prosedur tes dan interview seperti aturan yang berlaku. Hal yang membedakan adalah karyawan outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsourcing dan bukan perusahaan jasa. Perusahaan outsourcing ini nantinya akan mengirim karyawan outsourcing ke perusahaan mitra usaha yang membutuhkan. Intinya, karyawan ini dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing, namun nantinta akan bekerja untuk perusahaan pemakai jasa.
Sistem kontrak kerja karyawan outsourcing ini disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyedia jasa outsourcing dan karyawan yang bersangkutan. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka tentu ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Biasanya poin ini berhubungan dengan peraturan perusahaan atau peraturan pemerintah yang berlaku.
Kendati prosedur yang dilalui dalam perekrutan hampir sama dengan karyawan umum, namun tetap saja ada perbandingan dari karyawan outsourcing dengan karyawan pada umumnya. Bagi perusahaan, berikut adalah kekurangan dan kelebihan dari perekrutan karyawan outsourcing.
Kelebihan karyawan outsourcing bagi perusahaan
-
Tenaga ahli
Tenaga outsourcing adalah karyawan yang sudah terbukti performanya dalam kinerja yang digeluti, sehingga projek yang dikerjakan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya. Bahkan jika anda memang merasa karyawan outsourcing tersebut memiliki hasil kerja yang sesuai dengan yang diharapkan, anda bisa mengangkatnya sebagai karyawan perusahaan. Anda akan menghemat waktu dalam merekrut tenaga kerja yang berkualitas.
-
Pekerjaan lebih fokus
Tenaga kerja outsourcing juga memiliki kinerja yang terfokus pada proses pengembangan bisnis inti walaupun disibukkan dengan dengan hal-hal diluar pekerjaan itu. Sebagai contoh misalnya melatih tenaga kerja ahli atau mempekerjakan sekuriti sendiri.
-
Mengurangi beban resiko
Salah satu faktor krusial yang menentukan hasil dari projek perusahaan adalah analisis resiko. Mengandalkan pekerja outsourcing membantu perusahaan melepaskan sebagian bebannya kepada tenaga outsourcing alih-alih mereka memang tenaga ahli yang dapat dipercaya tentunya.
- Mengurangi beban biaya
Mempekerjakan outsourcing berarti mengurangi beban biaya saat proses rekruitmen dan benefit layaknya karyawan tetap. Biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar karyawan ini umumnya lebih murah daripada mengontrak karywan sendiri.
Kekurangan karyawan outsourcing bagi perusahaan
-
Resiko kebocoran data perusahaan
Karyawan outsourcing adalah karyawan yang terhubung dengan perusahaan melalui pihak ketiga. Hal ini akan meningkatkan resiko lebih besar kebocoran rahasia. Terlebih pekerjaan yang berkaitan dengan data-data confidential yang beresiko sistem kerja di tiru oleh kompetitor.
-
Malfungtion
Jika anda mendapatakan karyawan outsourcing yang memang ahli dan kompeten, anda memang diuntungkan. Namun jika anda mendapatkan karyawan yang tidak sesuai harapan maka pekerjaan anda bisa keteteran dan tidak tepat waktu. Belum lagi jika kontraknya habis, anda perlu waktu untuk proses pengalihan tugas yang pastinya membutuhkan waktu lebih lama lagi.
-
Waspada biaya tambahan
Pekerja outsourcing memang dipilih salah satunya karena menghemat anggaran, namun anda harus hati-hati dalam membaca kontrak. Siapa tahu ada biaya tambahan yang justru membuat biaya yang anda keluarkan lebih besar dari perkiraan.
-
Perusahaan outsourcing yang invalid
Mempekerjakan karyawan outsourcing berarti membuat anda harus berurusan dengan perusahaan outsourcing asal sebagai pihak ketiga. Anda tentu tidak bisa memastikan kesejahteraan karyawan outsourcing dan juga keadaan perusahaan outsourcingnya. Jika perusahaan outsourcing tidak baik dalam mengelola karyawan, bisa saja tenaga kerja outsourcing ini akan berhenti atau melakukan demo yang pasti berdampak kepada perusahaan anda. Oleh sebab itu, lakukan analisa perusahaan outsourcing dengan cermat dan terpercaya sebelum menyetujui kontrak.