StartUp dan UKM

Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Agar Tak Jadi Korbannya

Fintech merupakan singkatan dari financial technology yang sedang ngetrend saat ini. fintech menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan produk jasa keuangan lebih mudah dan cepat. Kelebihan fintech sendiri ialah bisa mengajukan permintaan produk keuangan dengan memakai sistem online. Layanan fintech P2P lending menjadi fitur yang paling banyak diminati saat ini sebab dana cepat cair dan syarat kredit juga mudah bahkan bisa tanpa jaminan. Sayangnya terdapat beberapa fintech peer to peer lending yang kini dilakukan secara illegal. Alhasil nasabah terkena bunga tinggi hingga terganggu privasinya. Oleh karena itu ketahui dahulu ciri – ciri fintech illegal agar anda tak menjadi korban dikemudian hari :

Hanya Memiliki Kantor Pusat

Perusahaan fintech illegal biasanya tidak memiliki kantor pusat. Padahal syarat untuk mendirikan fintech P2P lending harus memiliki kantor cabang di wilayah  Indonesia.  apalagi jika informasi perusahaan sendiri tidak begitu jelas bahkan tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan  yang bertindak sebagai pengawas perusahaan keuangan.

Bunga Tinggi

Ciri selanjutnya ialah bunga yang dikenakan pada nasabah yang sangat tinggi atas pinjaman yang diajukan. Bunga yang diterapkan pada nasabah bahkan terhitung per hari mulai dari 2 % – 3 % . Tidak adanya struktur perhitungan dalam angsuran juga menjadi tanda bahwa fintech tersebut illegal.

Meminta Izin Akses Phonebook

Ciri selanjutnya ialah meminta izin akses ke data pribadi anda dan data kontak anda. Pihak kreditur menggunakan data pribadi nasabah ini untuk melakukan terror sehingga anda lekas membayar hutang. Oleh karena itu jika anda menginstal aplikasi fintech ada baiknya cermati pertanyaan yang muncul saat menginstal. Jangan langsung mengiyakan tanpa tahu apa yang anda setujui.

Dewan Direksinya Menyamarkan Identitas

Badan usaha apapun pasti memiliki struktur pengurus atau dewan direksi. Sayangnya fintech illegal selalu menyamarkan identitas diri dewan direksi. Hal ini membuat anda patut mencurigai karena tidak bisa mencari rekam jejak perusahaan tersebut. Apalagi fintech illegal tidak memiliki kantor fisik bahkan alamat email yang resmi.

Tidak Terdaftar di OJK

Otoritas jasa keuangan merupakan badan pengawas yang bertugas mengawasi produk keuangan tak hanya yang sifatnya offline namun juga online. Jika perusahaan fintech tersebut terdaftar dalam otoritas jasa keuangan maka anda boleh merasa aman. Otoritas jasa keuangan juga berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Hati-Hati Ada Ratusan Fintech Ilegal

Sebenarnya beberapa fintech illegal sudah dirilis oleh otoritas jasa keuangan per 27 Juli 2018 lalu. Sekiranya terdapat 227 fintech illegal peer to peer lending yang dirilis oleh OJK. Dampak dari jasa fintech illegal ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang. Potensi penerimaan pajak bagi negara. Sebenarnya ada beberapa kelebihan dari fintech P2P lending ini jika anda memilih fintech yang tepat yaitu sebagai berikut :

  1. Pengajuan mudah tanpa harus keluar rumah cukup menggunakan internet untk proses pengajuannya.
  2. Persyaratan juga lebih sederhana yakni kartu identitas diri, slip gaji dan nomor telepon atau alamat email yang digunakan
  3. Selain meminjam uang anda juga bisa berinvestasi pada P2P lending ini. hal ini dikarenakan investasi P2P lending memiliki resiko yang rendah namun pengembaliannya tinggi. Tidak hanya itu saja sistem kepemilikan sangat bebas dan pengembalian dilakukan setiap bulan.

Bagaimana tertarik untuk melakukan pinjaman atau berinvestasi di fintech P2P lending? Jika iya kenali dahulu ciri dari  fintech illegal diatas agar tidak terkena penipuan pinjaman online.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×