Lainnya

Ketahui Perubahan Hak Pesangon Pekerja dalam PP Nomor 35 Tahun 2021

aturan-pesangon-baru-2021

aturan pesangon baru 2021/https://money.kompas.com/

Tidak hanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, tapi turunan dari UU Cipta Kerja juga memunculkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut perubahan hak pesangon pekerja akibat PHK yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 40 Ayat 1 dan 2

Mengenai hak pesangon pekerja ini diatur dalam pasal 40 ayat 1 dan ayat 2. Pada pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Pasal 40 Ayat 3

Sementara itu di pasal 40 ayat 3 dijelaskan tentang jumlah uang penghargaan masa kerja dan perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Perhitungan ini dimulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan upah. Kemudian bila masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun akan mendapat 4 bulan upah. Dan masa kerja paling maksimal yakni 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan upah.

Dari sini jika dikalkulasi dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, maka pekerja yang di-PHK dengan masa kerja maksimal yaitu 24 tahun atau lebih bisa mendapatkan 19 kali gaji yang terdiri dari 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja.

Pesangon Korban PHK

Tapi dalam PP 35 Tahun 2021 ini kita juga bisa mendapati ketentuan di mana korban PHK hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali atau 50 persennya. Mengapa demikian? Inilah hal-hal yang menjadi alasan atau penyebabnya:

  1. Terjadinya pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  2. PHK yang terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  3. PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  4. PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  5. PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
  7. PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×