Freelance merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa harus terikat dengan kontrak berjangka dengan sebuah perusahaan. Freelance atau pekerja lepas biasanya bekerja di bawah projek yang diberikan oleh klien. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh freelance diantaranya seperti desain grafis, pembuatan perangkat aplikasi, writter, arsitek, ataupun event organizer lepas. Kendati pekerjaan ini tidak terikat dengan sebuah perusahaan namun pekerjaannya tidak jauh berbeda dengan pekerjaan sejenis yang berada di bawah naungan sebuah perusahaan.
Dilihat dari namanya, freelance atau pekerja lepas tidak terbatas waktu dalam bekerja. Jika perusahaan memberlakukan 7 jam kerja, freelance justru tidak memiliki aturan waktu khusus. Freelance bebas memilih waktu kapan ia mau bekerja dan kapan ia mau melakukan hal lain. Freelance memang memiliki waktu kerja yang fleksibel. Hal ini bisa menjadi salah satu keunggulan dan kekurangan dari freelance sekaligus. Karena waktu kerjanya yang fleksibel membuat freelance bisa bekerja walau di hari libur sekalipun.
THR untuk freelance
Jika freelance bisa bekerja bahkan saat hari libur sekalipun, lalu bagaimana ketika hari raya seperti lebaran? Apakah freelance tetap bekerja?
Jawaban untuk pertanyaan diatas adalah bagaimana kontrak yang dibuat antara si freelancer dengan kliennya. Jika klien menginginkan pekerjaan tetap dilakukan walaupun ditengah hari raya, maka freelance harus tetap menjalankan tugasnya. Hal ini tentu bukan atas dasar keterpaksaan, melainkan sudah di sepakati di awal kontrak.
Klien memegang andil yang hampir sama dengan perusahaan sebagai pihak yang menentukan jalannya sebuah projek. Lalu, jika hari libur tersebut sehubungan dengan hari raya, apakah freelance akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) seperti hak yang didapatkan oleh karyawan perusahaan? Toh, freelance juga bekerja di bawah arahan klien?
Sehubungan dengan persoalan THR diatas, maka freelance dibagai menjadi 2 jenis.
-
Freelance dengan THR
Pekerja lepas bisa mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan berapa lama anda bekerja sebagai karyawan lepas. Pekerja lepas media yang telah bekerja tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR dengan sifat proporsional. Cara perhitungannya ialah 4 dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji. Hasilnya merupakan THR untuk pekerja lepas media.
-
Freelance tanpa THR
Freelance jenis ini memang secara kasar terlihat tidak mendapatkan THR. Bagaimanapun pekerja lepas memang tidak memiliki perusahaan yang bisa diandalkan untuk memberikan THR. Cara freelance untuk mendapatkan THR adalah dengan merayu atau menanyakan kepada klien apakah kira-kira anda bisa mendapatkan THR. Tidak ada jaminan pasti anda bisa mendapatkan THR dari klien anda. Apalagi jika klien adalah orang yang pelit dan perhitungan. Namun anda tidak perlu berkecil hati. Freelance merupakan pekerjaan yang mana anda menjadi bos bagi diri anda sendiri. Oleh sebab itu, andalah yang harus memberikan THR itu.
THR ini harus anda persiapkan jauh-jauh hari sebelum hari raya datang. Caranya adalah dengan menyisihkan pendapatan freelance bulanan anda yang nantinya dialihkan sebagai dana THR. Setiap bulan, jika anda sudah membayar semua keperluan bulanan, menyisihkan untuk tabungan, maka selanjutnya sisihkan untuk dana THR anda. Tidak perlu banyak, jika anda melakukannya selama 11 bulan maka jumlahnya akan banyak juga. Misalnya satu bulan anda bisa mengalokasikan dana THR sebesar 100 ribu, maka THR anda adalah sebesar 1.100.000. Lumayan bukan? Jika keluarga anda mengetahui bahwa anda merupakan pekerja, mau-tidak-mau pada hari raya, anda harus memberikan angpao kepada keponakan-keponakan bukan? Cara ini merupaka cara teraman yang bisa anda pilih tentunya.
THR untuk Karyawan Masa Kerja Kurang dari Setahun
Besarnya THR telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 dengan ketetapan sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan maka secara terus-menerus akan menerima gaji sebesar 1 bulan.
- Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 1 tahun dihitung dengan perhitungan masa kerja/12 x gaji 1 bulan.
Namun perusahaan bisa memberikan THR lebih tinggi dari aturan yang dicantumkan jika perusahaan memiliki peraturan tertulis yang telah disepakati sebelumnya. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun disajikan dalam ilustrasi berikut.
Udin bekerja di PT. Sumber Abadi selama 6 bulan sebesar 3 juta rupiah. PT. Sumber Abadi memiliki peraturan bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja tidak akan menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Maka THR yang diterima oleh Udin adalah:
THR = (6/12) x (gaji per bulan + tunjangan tetap)
= 0,5 x (3 juta rupiah + 0)
= Rp 1.500.000,-