StartUp dan UKM

Mau Daftarkan Hak Merek untuk UMKM? Begini Caranya!

daftar-hak-merek-umkm

daftar hak merek UMKM/https://www.mileiq.com/

Buat kamu yang sedang menjalankan usaha atau bisnis maka mendaftarkan hak merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan. Mengapa demikian? Sebab, merek merupakan aset yang paling pokok dari usaha atau bisnis. Apalagi jika usaha yang kamu jalankan bergerak dibidang kreatif, maka hak merek sifatnya lebih mendesak atau urgent untuk diurus. Dengan adanya kepemilikan HAKI ini maka usaha yang kamu jalankan memang akan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana cara untuk mendaftarkan HAKI untuk UMKM ini? Berikut penjelasannya.

Melakukan Pengajuan ke Instansi Terkait

Langkah pertama untuk mendaftarkan HAKI atau hak merek untuk UMKM berdasarkan info dari situs resmi umkmindonesia.id adalah dengan mengajukan permohonan diri ke instansi terkait. Instansi terkait dalam hal ini yaitu Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Lengkapi Dokumen Persyaratan

Ketika melakukan pengajuan atau pendaftaran HAKI pastikan kamu juga sudah membawa kelengkapan dokumen persyaratannya. Beberapa berkas atau dokumen yang diperlukan untuk mendaftar HAKI antara lain :

  • Formulir pendaftaran
  • Surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai
  • Fotocopy NPWP dan KTP
  • Nama dan label merek
  • Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek
  • Sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Nantinya berkas dan dokumen yang kamu bawa akan diperiksa langsung. Jika nantinya persyaratan dinyatakan lengkap maka permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk pendaftaran hak merek. Proses pendaftaran ini juga akan langsung melibatkan Ditjen HKI Kemenkum dan HAM. Tapi jika persyaratan dianggap tidak terpenuhi, maka pelaku UMKM diharuskan memperbaiki permohonan.

Pendaftaran Secara Online

Untuk mengajukan mendaftarkan hak merek ini sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan secara online. Untuk mendaftarkan HAKI secara online ini kamu harus terlebih dulu mengunduh aplikasi Merek atau Portal DJKI di Play Store atau AppStore. Setelah itu kamu bisa melakukan pemesanan nomor pembayaran atau kode billing dari simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah itu kamu harus melakukan pembayaran dengan mengikuti arahan yang diberikan. Berikutnya, login ke aplikasi Merek atau Portal DJKI untuk memasukkan data-data permohan merek. Setelah semua data masuk, lakukan submit data permohonan online. Nantinya data  pengajuanmu akan dicetak oleh petugas. Kamu sendiri bisa mencetak data-data yang diberikan atau disubmit. Selanjutnya kamu tinggal menunggu proses serta arahan dari petugas.

Tarif atau Biaya Pendaftaran HAKI

Untuk tarif atau biaya dari pendaftaran hak merek ini berbeda-beda tergantung jenis atau kategori usaha yang dijalankan apakah UMKM atau umum. Besaran tarif yang ada ini sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berdasarkan PP itu maka dapat diketahui besaran biaya pendaftaran hak merek untuk UMKM adalah sekitar Rp 500.000 jika dilakukan secara online dan Rp 600.000 jika dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan untuk masyarakat umum maka pendaftaran HAKI ini ditetapkan dengan besaran Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Biaya Perpanjangan Hak Merek

Perlu diketahui juga bahwa hak merek atau HAKI ini ada jangka waktunya yaitu 10 tahun. Maka ketika akan melewati jangka waktu tersebut kamu harus memperpanjangnya dengan biaya biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline untuk UMKM. Untuk usaha secara umum maka biaya perpanjangan hak merek ini adalah sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×