Peluang Usaha

Mau Jadi Agen Elpiji 3 Kg? Ikuti Panduan Berikut!

agen-gas-LPG-3kg

Agen Gas LPG 3 Kg/https://www.kerjausaha.com/

Menjadi agen elpiji 3 kg tentu merupakan peluang usaha yang sangat bagus. Gas elpiji yang sudah menjadi kebutuhan utama atau primer, tentu akan selalu dibutuhkan dan dicari masyarakat. Pemerintah melalui Pertamina sendiri membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin menjadi agen elpiji 3 kg. Lalu bagaimana cara untuk bisa menjadi agen elpiji bersubsidi tersebut? Berikut tata caranya.

Keuntungan Menjadi Agen Elpiji 3 kg

Selain menjadi barang yang akan selalu dicari masyarakat, dengan menjadi agen resmi LPG 3 kg ini maka Anda akan harga dari Pertamina yang jauh lebih murah. Tapi Anda harus ingat bahwa pemasaran gas elpiji 3 kg pada agen tetap diatur berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Namun demikian hal ini tidak membuat keuntungan akan berkurang bila Anda menjadi agen resmi gas LPG tersebut.

Dokumen Pendaftaran

Mengutip laman resmi Pertamina, ada beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk siapa pun yang ingi mendaftar sebagai agen elpiji 3 kg. Syarat utamanya sendiri adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi). Sementara itu dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain:

  1. Hasil scan KTP
  2. NPWP perusahaan
  3. Bukti penguasaan lahan
  4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Dokumen pendukung lain yang perlu Anda siapkan untuk proses verifikasi nantinya adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya. Proses pendaftaran sendiri bisa Anda lakukan melalui situs https://kemitraan.pertamina.com.

Syarat Administrasi Perizinan Agen Elpiji 3 Kg

Perlu dipahami juga bahwa dalam pendaftaran menjadi agen resmi LPG 3 Kg ini kamu diharuskan memenuhi persyaratan administrasi izin baru yang terdiri dari:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai :
  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas
  1. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen Elpiji 3 Kg

Sementara itu persyaratan sarana dan fasilitas agen elpiji 3 Kg yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
  4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×