Wacana PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan dilonggarkan memang sedang hangat diperbicangkan oleh publik. Meski nyatanya Presiden Jokowi ada 18 Mei 2020 yang lalu menyatakan bahwa tidak ada pelonggaran PSBB, namun pernyataan Jokowi untuk berdamai dengan virus corona, memantik spekulasi banyak pihak akan diakhirinya PSBB. Tapi ternyata untuk melonggarkan atau merelaksasi PSBB ini tidaklah mudah. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi sebuah daerah ketika berencana akan melonggarkan PSBB. Nah berikut ini adalah beberapa syarat dari Bappenas (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) ketika daerah akan melonggarkan PSBB.
Syarat dengan Acuan yang telah Ditetapkan WHO
Suharso Monoarfa sekalu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi daerah yang akan melakukan pelonggaran PSBB. Syarat yang berwujud indikator ini sendiri menurut Suharso Monoarfa mengacu pada kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Angka RO dan RT
Syarat pertama melonggarkan PSBB adalah adanya kepastian angka reproduksi dasar atau R0 virus di bawah 1 selama setidaknya 14 hari.
“Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1, maka daerah itu dinyatakan siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting,” kata Suharso.
RO sendiri adalah sebuah ukuran atau standar dari WHO untuk melihat daya tular virus. Karena itulah maka setiap kebijakan dari sebuah negara dalam hal penanggulangan Covid-19 harus mengutamanan pada tujuan mencegah atau mengurangi penularan. Semakin efektif kebijakan negara untuk mengurangi penularan maka angka RO akan menurun.
Contoh sebuah daerah memiliki angka RO 1,9-5,7 maka itu artinya satu orang dengan virus di sana dapat menularkan dua hingga tiga orang. Di Indonesia sendiri angka RO hingga sekarang diperkirakan mencapai angka 2,5. Tentu angka ini masih jauh dari harapan untuk bisa melonggarkan PSBB. Sebab untuk menjamin keselamatan dengan tidak adanya penularan maka Indonesia harus mencapai angka RO dibawah 1. Maka dari itulah ketika angka RO Indonesia masih diatas 2 tentu pelonggaran PSBB ini menjadi sesuatu hal yang sangat menyesatkan. Maka dari itu alih-alih melonggarkan PSBB, seharusnya pemerintah perlu semakin mengkampanyekan pentingnya PSBB.
“Pemerintah sudah mengambil kebijakan, juga melakukan kampanye misalnya untuk menggunakan masker, jadi itu caranya kita bisa menekan R0 tersebut,” ujar Suharso.
Syarat kedua untuk daerah yang ingin melonggarkan PSBB adalah angka RT dan RO pada waktu tertentu. Untuk angka ini pemerintah perlu menghitungnya untuk seluruh daerah di Indonesia.
Kemampuan Layanan Kesehatan
Syarat Ketiga dari WHO untuk daerah yang akan melonggarkan PSBB adalah kemampuan adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan Covid-19. Ini artinya adalah bila ada kasus baru maka jumlahnya harus lebih kecil dari kapsitas pelayanan kesehatan yang disediakan. Untuk kasus pasien Covid sendiri maka menurut Suharso, Rumah Sakit harus menyediakan 60 persen dari total kapasitas kesehatannya. Jadi misalnya sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur maka harus ada maksimum 60 tempat tidur untuk pasien Covid-19.
“Nah, pasien baru yang datang itu jumlahnya dalam sekian hari itu harus di bawah 60. Itu yang disebut dengan kapasitas sistem kesehatan yang terukur yang bisa dipakai dalam rangka apakah kita melonggarkan atau tidak melonggarkan, mengurangi atau tidak mengurangi PSBB,” ujar Suharso.
Dari sini maka kita bisa melihat apakah kaasitas layanan kesehatan di negeri ini sudah bisa mengalokasikan 60 persen atau lebih untuk pasien Covid-19? Bila belum bisa maka artinya PSBB belum bisa dilonggarkan.
Tes Massif atau Surveilans
Syarat terakhir untuk bisa melonggarkan PSBB menurut WHO dan Bappenas adalah adanya tes massif atau surveilans untuk mengetahui infeksi corona pada seseorang.
“Nah tes massif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia. Kita sekarang ini baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang dites,” ujarnya.
Nah dari tes yang terbilang masih rendah ini maka apakah layak PSBB dilonggarkan? Tentu saja tidak.