StartUp dan UKM

Mau Tahu Apakah Kita Termasuk Penerima BPUM UMKM BRI via Eform? Cek Paduan Berikut

cara-cek-bpum-bri

cara cek BPUM BRI/https://agenbrilink.net/

Seperti kita tahu bahwa pemerintah telah menggulirkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau juga disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM. Banpres atau BLT UMKM yang disalurkan lewat Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI cukup membantu karena besarannya mencapai Rp 2,4 juta. Dengan total anggaran mencapai Rp 15,93 triliun, program bantuan ini sudah tereliasisasi 72,46 persen hingga 28 September 2020. Dari kabar perpanjangan masa bantuan hingga akhir November 2020, tentu program BPUM tahap II ini akan diminati oleh siapapun, termasuk kamu yang merupakan seorang pebisnis skala mikro.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bantuan

Untuk kamu yang belum mendaftar, maka kamu harus melakukan pendaftaran dulu ke dinas koperasi sesuai domisili. Nah untuk mendaftar kamu harus memenuhi beberapa persyaratannya yaitu :

  1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  5. Bukan ASN.
  6. Bukan anggota TNI/POLRI
  7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat tambahan adalah berlaku untuk pengusaha mikro yang alamat bisnisnya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI

Sebenarnya dari total target 9,1 juta penerima tahun 2020, maka pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan memperoleh notifikasi SMS dari bank BRI. Tapi sebelum itu kamu memang harus mendaftarkan diri dulu secara langsung untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Jika lolos nantinya uang akan ditransfer ke rekening dalam satu tahap secara langsung. Nah untuk mengecek siapa-siapa yang menerima BLT UMKM ini dapat dilakukan dengan cara berikut ini :

  1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Nantinya akan muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Isi kedua kolom tersebut
  4. Klik tomol “Proses Inquiry”
  5. Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

BRI sebagai salah satu penyalur bantuan untuk UMKM ini sejak peluncurannya pada 24 Agustus 2020 telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Bantuan Akan di Transfer ke Rekening

Menurut penjelasan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, nantinya pelaku usaha yang memang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan transfer dana ke rekening masing-masing secara langsung. Dana ini sendiri murni bantuan atau hibah dari pemerintah dan bukan pinjaman atau kredit.

“Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro. Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020,” kata Teten.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×