StartUp dan UKM

Mengenal PIRT, Manfaat Dari SPP-IRT dan Cara Mengurusnya

PIRT dan SPP-IRT

PIRT dan SPP-IRT/https://assets.pikiran-rakyat.com

Dengan semakin banyaknya industri berskala rumahan, maka muncul istilah yang dikenal sebagai PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT sendiri tidak mencakup semua industri rumahan atau UMKM. Tapi PIRT lebih mengkhususkan pada industri pangan yang diproduksi di dalam rumah pemilik dengan peralatan dapur yang biasa digunakan sehari-hari untuk memproduksi produk.

Nah dalam pemasarannya, kamu yang menjalankan industri PIRT ini dianjurkan untuk mengurus sertifikat produksi yang disebut juga dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Anjuran kepemilikan SPP-IRT ini sejalan dengan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan yang berbunyi: “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk perdagangan dalam kemasan eceran, Pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Jadi dengan adanya SPP-IRT tersebut diharapkan agar masyarakat atau konsumen dapat mengonsumsi pangan yang aman untuk kesehatan dan keselamatan jiwa. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan SPP-IRT ini para pengusaha rumah tangga bisa mendapatkannya dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Kategori Pangan yang Wajib Didaftarkan SPP-IRT

Dalam pengkategorian PIRT ini ternyata ada industri pangan yang wajib mendaftar dan memiliki SPP-IRT. Sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, berikut daftar pangan yang wajib didaftarkan SPP-IRT:

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Olahan unggas kering
  4. Olahan sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli, dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula, dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu dan rempah
  12. Minuman serbuk
  13. Hasil olahan buah
  14. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian

Sementara itu ada juga produk pangan yang tidak boleh didaftarkan SPP-IRT karena memiliki bahan baku yang erat kaitannya dengan farmatologi seperti obat tradisional yang memiliki efek farmasetis. Produk pangan lain yang tidak boleh didaftarkan, yakni makanan/minuman dengan bahan baku yang mengandung narkotika dan psikotropika. Produk lain berikut ini juga tidak diizinkan didaftarkan SPP-IRT dan harus memeroleh izin dari BPOM, yakni:

  1. Pangan dengan proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  2. Frozen food, pangan olahan beku yang penyimpanan dan pengolahannya memerlukan lemari pembeku
  3. Pangan olahan asal hewan yang membutuhkan penympanan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes

Manfaat Sertifikat Produksi Pangan bagi PIRT

Tapi apa sih manfaat memiliki SPP-PIRT? Tentu saja ada banyak manfaatnya buat kamu yang punya usaha makanan kecil-kecilan skala produksi rumahan. Berikut manfaat SPP-PIRT bagi para pemilik usaha produksi pangan skala rumahan:

  1. Menandakan bahwa produk pangan sudah teruji layak untuk dipasarkan
  2. Produk pangan menjadi terjamin mutu dan keamanannya.
  3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan pada usaha pangan yang dijalankan.
  4. Memungkinkan usaha rumahan agar bisa bersaing lebih baik di pasar.
  5. Membantu usaha rumahan untuk memeroleh pendapatan yang lebih besar.

Cara Membuat Sertifikasi Produksi Pangan bagi PIRT

Untuk membuat SPP-IRT ini terlebih dulu kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan dengan mengisi dokumen berikut ini:

  1. Nama jenis pangan
  2. Nama dagang
  3. Jenis kemasan
  4. Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  5. Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  6. Tahapan produksi
  7. Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  8. Nama pemilik
  9. Nama penanggung jawab
  10. Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  11. Informasi tentang kode produksi
  12. Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  13. Rancangan label pangan
  14. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru)

Ketika syarat dan dokumen lengkap, kamu bisa melanjutkan pada pendaftaran SPP-IRT dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pertama, daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi.
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
  3. Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
  4. Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di lab Dinas Kesehatan.
  5. Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Perlu dipahami bahwa SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat  dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×