Pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah atas kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakatnya. Besaran pajak berbeda-beda tergantung dari besarannya transaksi dan jenis dari transaksi itu sendiri. Selain pajak yang dikenakan untuk produk atau jasa yang diberikan pajak juga meliputi beberapa transaksi lainnya di luar perdagangan. Misalnya saja pajak atas deviden, gaji hingga urusan warisan. Warisan sendiri merupakan harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang ditinggalkan seseorang yang meninggal kepada ahli warisannya.
Apakah Warisan Termasuk Pajak ?
Berdasarkan Ditjen pajak menyatakan warisan sendiri bukanlah obyek pajak. Ini artinya warisan tidak dikenakan pajak namun wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT khususnya warisan yang nilainya lebih dari Rp.1 miliar. Syarat harta dapat dikatakan sebagai warisan namun bukan obyek pajak ialah sebagai berikut :
- Ahli waris maupun pewarisnya memiliki hubungan keluarga satu keturunan atau keturunan lurus satu derajat
- Harta warisan baik yang bergerak maupun tidak bergerak wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak pewarisnya
- Apabila terdapat pajak terutang maka pihak pewaris harus melunasinya sesegera mungkin
Bagaimana Jika Warisan Sudah Dibagi?
Warisan yang belum dibagi perlakuan atas pajak terutangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Apabila warisan belum dibagi perlu untuk melaporkannya pada SPT tahunan yang bersangkutan. Apabila warisan belum dilaporkan maka tidak akan berdampak apapun pada sipewaris. Jika sudah dibagikan maka warisan tersebut bukan obyek pajak lagi dan terbebas pajaknya atas harta warisan itu sendiri.
Apa Itu BPHTB ?
Untuk warisan berupa tanah dan bangunan akan muncul istilah BPHTB. BPHTB merupakan singkatan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB sendiri merupakan bea pembeli yang ditanggung saat membeli atau mendapatkan tanah dan bangunan. Menurut UU BPHTB ada beberapa perolehan hak atas tanah dan bangunan yang meliputi berikut ini :
- Jual beli dan tukar-menukar;
- Hibah
- Waris
- Adanya merger, ekspansi maupun akuisisi
- Hadiah
- Penunjukkan pembelian lelang
- Pelaksaan putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap
- Pemisahan hak yang berimbas peralihan
Adapun beberapa persyaratan dalam mengurus BPHTB khususnya terkait warisan diantaranya ialah sebagai berikut :
- Fotokopi identitas wajib pajak
- SSPD BPHTB dan fotokopi SPPT PBB
- Pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan surat keterangan waris
- Fotokopi kartu keluarga
Subyek pajak pada BPHTB menurut aturan pajak ditetapkan sebesar 0 – 2.5 %. 0 % diperuntukkan untuk bangunan dan tanah yang diambil alih pemerintah. Tarif 1 % dipergunakan untuk rumah sederhana ataupun rumah susun yang wajib pajaknya memiliki usaha pengalihan hak tanah dan bangunan. Tarif 2.5 % untuk rumah susun dan rumah susun yang wajjib pajaknya tidak memiliki usaha pengalihan hak tanah dan bangunan.
BPHTB Online
Berkat kemajuan teknologi kini untuk mengurus BPHTB bisa dilakukan melalui sistem online. Kini beberapa kota telah menyediakan e-BPHTB diantaranya ialah bogor, Jakarta, Cirebon, Depok, Bandung, Pekanbaru, Wonosobo, Tegal, Banyuwangi dan Batam. Untuk perhitungan BPHTB sendiri sebenarnya bisa anda hitung sendiri seperti menggunakan rumus berikut ini :
Tarif x (NJOB PBB – NJOPTK)
Saat ini asuransi bisa menjadi salah sarana warisan untuk keluarga yang ditinggalkan. Banyak orang mulai berinvestasi pada asuransi jiwa sebagai salah satu warisan untuk mereka yang ditinggalkan. Walau kelihatannya sepele namun warisan kerap menjadi bahan perseteruan sehingga penting untuk mengaturnya sedini mungkin. Itulah tadi beberapa ulasan mengenai warisan dan pajak. Semoga bisa menjadi solusi bagi anda yang mencari informasi terkait warisan serta perlakuan pajaknya.