Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun mulai Maret hingga Agustus 2021. Besaran pajak yang dibebaskan atau ditanggung pemerintah sendiri tergantung harga jual rumah tersebut. Jadi jika harga rumah tapak atau rumah susun yang dibeli kurang dari Rp 2 Miliar per-unit maka pemerintah menanggung 100 persen pajak. Tapi bila rumah yang dibeli berada di kisaran Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar maka potongan pajaknya sebesar 50%.
Untuk mendapatkan rumah tapak atau susun bebas PPN sendiri ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 dengan beberapa syarat yakni:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp2 miliar untuk gratis PPN rumah
- Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
- Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Rumah yang Baru Cicil Juga Bisa Bebas PPN
Dalam perkembangannya, ternyata pembebasan PPN ini juga bisa diberlakukan pada rumah yang baru mencicil. Namun demikian memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli yang menginginkan fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang berbunyi :
“Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Ketentuan dan Persyaratan
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendapatkan fasilitas bebas PPN dari pemerintah untuk rumah baru cicil tersebut:
- Pertama, pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021.
- Kedua, penandatangan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual, serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan rumah susun dilakukan pada periode pemberian insentif PPN.
- Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian insentif.
Selain syarat di atas ada juga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu insentif PPN hanya diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Kemudian, fasilitas itu hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang atas satu unit rumah tapak dan satu unit rumah susun.
Masa Pajak 6 Bulan
Sementara itu perlu sekali lagi untuk dipahami bahwa kebijakan ini berbatas waktu yakni mulai dari bulan Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
“PPN ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021,” bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Tujuan Pemberian Insentif
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa tujuan pemberian insentif ini adalah untuk mendorong sektor properti yang lesu, terutama untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Dengan kebijakan ini diharapkan nantinya terjadi peningkatan penjualan properti usai relaksasi tersebut.
“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” ujar Sri Mulyani.