Bisnis Online

Punya Bisnis Online? Persiapkan Diri untuk Mengurus Izin Mulai Tahun 2020

izin-bisnis-online-tahun-2020

izin bisnis online/https://medium.com/

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) maka per tahun 2020 nanti setiap pelaku usaha online memang diwajibkan untuk memiliki izin. Peraturan dikeluarkan dan disahkan pemerintah pada 25 November 2019 ini memang membuat para pelaku usaha online harus mengikutinya. Bahkan bagi pelaku usaha online yang sudah memiliki izin usaha, diharuskan untuk kembali mendaftar ulang melalui  OSS. Bagi yang tidak mengikutinya maka akan ada pemberlakuan sanksi pencabutan SIUP oleh pemerintah. Kewajiban untuk mendaftar dan mengurus izin ini sendiri tidak hanya berlaku pada warga negara indonesia saja, tapi hal ini juga berlaku pada warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.

Kemudahan Izin Usaha Bisnis Online Melalui OSS

Untuk mengurus izin usaha online ini sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit. Pasalnya, Anda bisa melakukanya dari jarak jauh secara online melalui Online Single Submission (OSS). Dengan OSS ini Anda akan bisa mengurus berbagai perizinan usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional. Tidak hanya itu, OSS ternyata juga mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam izin usaha serta pelaporan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Fungsi lain dari OSS adalah menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Prasyarat sebelum Menggunakan OSS

Untuk dapat menggunakan OSS dalam pengurusan isin usaha online ini Anda perlu memenuhi beberapa pra-syaratnya antara lain :

  • Untuk pelaku usaha perorangan maka dibutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP. Sementara itu untuk untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha yang diperlukan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
  • Bagi usaha yang berbentuk PT, koperasi, CV, firma, persekutuan perdata serta badan usaha yang didirikan oleh yayasan, harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha dulu di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  • Sementara untuk pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum atau lembaga penyiaran serta badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Setelah memenuhi pra-syarat, maka tahapan berikutnya adalah menjalankan proses pembuatan dan aktivasi akun OSS. Caranya melakukannya sendiri tergantung pada jenis usahanya.

Usaha Perorangan:

  • Pertama, akses OSS dengan menginput NIK dan melengkapi beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  • Nantinya sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) emailke Pelaku usaha perorangan untuk proses verifikasi serta registrasi akun OSS.
  • Terakhir, akan didapatkan email verifikasi berisi user-ID dan passwordsementara yang bisa digunakan untuk log-in ke website OSS.

Badan Usaha:

  • Pertama, memasukan NIK penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia di OSS.
  • Berikutnya, registrasi dan verifikasi akun OSS dari 2 (dua) email yang dikirimkan ke Badan Usaha.
  • Terakhir, gunakan user-ID dan password sementara untuk log-in sistem OSS.

Prosedur Menggunakan OSS

Untuk menggunakan OSS guna keperluan perizinan, Anda perlu mengikuti beberapa prosedurnya berikut ini :

  1. Pertama, kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  2. Lalu buat user-ID
  3. Dengan user-ID tersebut lakukan Log-in ke sistem OSS
  4. Isi data guna dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Untuk usaha online baru, Anda harus jalankan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
  6. Untuk usaha yang telah berdiri, Anda hanya perlu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Hubungi Bantuan Teknis jika ada Kesalahan Pengisian Data

Bila dalam proses pendaftaran dan pengurusan izin ini Anda mendapati kendala atau bahkan tidak sengaja melakukan kesalahan maka hal ini bisa Anda lakukan perubahan kembali nantinya setelah proses registrasi pada OSS selesai. Sementara itu untuk kesalahan berwujud error atau bug website, Anda bisa menghubungi help desk/call center untuk bantuan teknisnya. Selain itu Anda juga bisa meminta bantuan dengan cara menghubungi pihak terkait di nomor :

  • Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.
  • Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: oss@insw.go.id.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×