Semua Serba Online, Pajak Juga Dong – Semakin tahun perkembangan ilmu pengetahuan semakin bertambah luas. Hal ini seiring pula dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Jika dulu mesin ketik masih berupa manual, sekarang mesin ketik sudah berbentuk buku yang sudah bisa dibawa kemana-mana. Jika dulu yang ada hanya telepon rumah, sekarang sudah ada telepon genggam yang bisa dibawa kemana-mana pula. Jika dulu berita hanya bisa dibaca lewat Koran dan majalah, sekarang kapan saja, dimana saja, dan sedang mengerjakan apapun anda sudah bisa mengetahui berita dari segala penjuru dunia hanya dengan menggunakan smartphone.
Smartphone merupakan telepon genggam yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk berbagai hal. Selain menerima dan mengirim pesan serta telepon, smartphone bisa digunakan untu chatting, mengirim dan menerima email, mengedit tugas, berbelanja, memesan tiket, membaca Al-Quran, dan kitab-kitab lainnya, bermain games, internet banking, memesan ojek, memesan mobil, dan masih banyak lainnya. Kemudahan yang diberikan smartphone memang memberikan keuntungan tersendiri bagi kalangan masyarakat. Jika dulu setiap ingin sesuatu keluar dan antri kesana-kesini, ditengah panas dan hujan, sekarang segala sesuatu bisa anda lakukan hanya dalam genggaman. Hal inilah yang kemudian mendorong banyak perusahaan untuk membuat aplikasi untuk smartphone yang bisa menarik banyak konsumen diberbagai kalangan.
Kecanggihan internet dan smartphone memang sudah sangat dirasakan manfaatnya. Apalagi tidak hanya untuk sekedar hiburan semata, namun sekarang untuk beberapa kepengurusan dokumen dan pembayaran pajak sudah banyak yang menggunakan sistem online. Sebagai masyarakat yang taat terhadap peraturan Negara, setiap warga Negara Indonesia memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak terdiri dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak untuk lembaga dan badan udaha, pajak ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Ditengah perkembangan teknologi yang semakin canggih, hadirnya sistem pajak online jelas memberikan kemudahan bagi semua masyarakat. Berikut beberapa cara yang dapat anda gunakan untuk membayar pajak secara online.
NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia, baik secara perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, PT, CV, kongsi, ataupun yang lainnya sebagai sarana administrasi perpajakan. Jika sebelumnya untuk mendaftar atau memiliki NPWP anda harus datang kekantor pajak, maka sekarang tidak. Hanya dengan sistem online anda sudah bisa memiliki NPWP secara mudah. Lalu, bagaimana caranya ?
Sebelum mendaftar NPWP anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- Bagi wajib pajak pribadi (non usahawan), untuk WNI siapkan SIM atau KTP yang masih berlaku, sedangkan WNA siapkan paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
- Bagi wajib pajak pribadi (usahawan), siapkan beberapa dokumen seperti diatas, namun ditambah dengan surat keterangan tempat usaha.
- Bagi wajib pajak badan, siapkan akta pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, FC pimpinan atau penaggung jawab, FC yang masih berlaku pimpinan bagi WNI, dan FC paspor bagi WNA
- Bagi bendaharawan siapkan FC surat penunjukan sebagai bendahara dan FC KTP bendahara.
- Bagi Joint Operation, siapkan FC perjanjian kerjasama, FC KTP bagi WNI, dan paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab, FC NPWP pimpinan atau penanggung jawab Join Operation (JO).
Setelah semua dokumen terpenuhi, ikuti langkah berikut ini :
- Kunjungi alamat pajak.go.id atau http://ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses pendaftaran NPWP secara online.
- Pilih menu sistem e-Registrasion
- Jika sebelumnya belum mendaftar, silahkan klik “daftar” untuk memiliki akun
- Lakukan aktifasi akun, dengan mambuka kotak masuk pada email yang anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang telah dikirim dari DJP dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktifasi.
- Isi formulir pendaftaran
- Setelah proses pendaftaran selesai, anda akan diminta untuk login ke sistem e-Registrasion dengan memasukkan email dan password.
- Kirim formulir pendaftaran, setelah semua telah terisi pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke pantor pajak tempat wajib pajak anda terdaftar.
- Selanjutnya, anda tinggal klik “cetak” untuk mencetak formulir registrasi pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
- Setelah tercetak, silahkan tanda tangan pada formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen lainnya.
- Setelah selesai dan semua document terpenuhi anda hanya perlu mengirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP.
E-biling Pajak
Ebiling pajak merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk membayar pajak secara online, namun sebelum membayar pajak tentunya anda harus memiliki kode biling yang nantinya bisa digunakan untuk membayar pajak. Untuk bisa mendapatkan kode ebiling yang paling mudah adalah dengan membuka aplikasi e-biling yang telah disediakan direktorat jenderal pajak. Berikut adalah beberapa langkah pendaftaran e-biling secara online.
- Masuklah pada alamat http://sse.pajak.go.id , setelah mucul tekanlah enter.
- Klik “daftar baru”, lalu isikan nomor NPWP, alamat email, serta user ID yang digunakan.
- Klik “register”, jika ada notifikasi “data simpan?” klik saja Ok
- Pada tahap ini pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP, lalu anda bisa memeriksa email untuk mendapatkan PIN dank ode verifikasi untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu pihak e-biling juga akan mengirim email berupa dua kode “link aktivasi akun” dan “kode untuk verifikasi”. Silahkan klik untuk ektivasi akun.
- Setelah klik, anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email.
- Setelah di klik selamat anda telah terdaftar ke sistem e-billing
Itulah beberapa cara pendaftaran pajak secara online, semoga informasi ini dapat membantu anda semua.