Tips

Supaya Merek Dagang Tidak Digugat Terapkan Tips Ini

agar-merek-tidak-digugat

Merek/https://pdb-lawfirm.id/

Seperti kita tahu bahwa baru-baru ini ada kasus gugatan besar terkait merek yang dilakukan oleh PT Terbit Financial Technology kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) serta PT Tokopedia. Gugatan terkait merek GoTo ini dilakukan pihak PT Terbit kepada Gojek dan Tokopedia setelah melakukan merger menjadi GoTo.

PT Terbit mengklaim bahwa mereka telah mendaftarkan hak paten atas merek GOTO ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu. Karena itu kemudian PT Terbit menggugat Gojek dan Tokopedia dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.

Meski digugat, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan bahwa perusahaannya punya hak memakai merek GoTo. Dengan alasan bahwa merek GoTo banyak dipakai dan telah didaftarkan di beberapa kelas merek yakni kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).

Agar Merek Tidak Menimbulkan Sengketa

Lalu bagaimana cara agar merek yang digunakan, terutama pada UMKM, tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari? Menurut laman DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek sendiri dapat berwujud suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan badan hukum lainnya. Pada dasarnya pendaftaran merek tidaklah wajib, tapi hal ini menjadi sangat penting ketika merek berpotensi menjadi kasus seperti GoTo.

Syarat Pendaftaran Merek yang Pertama Kali Didaftarkan

Menurut DJKI, bagi merek yang pertama kali didaftarkan harus memenuhi syarat di antaranya :

  1. Memiliki label merek,
  2. Melampirkan Surat rekomendasi UMK binaan dinas setempat,
  3. Melampirkan Surat pernyataan UMK bermeterai.
  4. Tanda tangan pemohon.

Setelah beberapa persyaratan tersebut dipenuhi maka Anda harus mengunjungi situs simpaki.dgip.go.id untuk membuat akun sebelum mendaftarkan merek. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi seluruh formulir yang tersedia serta mengunggah data pendukung yang dibutuhkan.

Setelah permohonan diterima, akan dilakukan pemeriksaan formalitas yang berlangsung selama 15 hari. Jika dinyatakan lengkap akan diumumkan 2 bulan kemudian. Selanjutnya ada juga pemeriksaan substantif selama 150 hari dan bila disetujui maka merek Anda akan didaftarkan serta diberikan sertifikat merek.

Merek yang Sudah Terdaftar

Setelah merek telah terdaftar maka Anda harus mengetahui bahwa ada masa berlaku yakni sampai 10 tahun. Jika masa merek habis maka Anda harus memperpanjang hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk mendaftarkan merek ini maka UMKM akan dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu. Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan pendaftar umum sebesar Rp1,8 juta.

Perlu diketahui juga bahwa setiap merek mempunyai kelasnya masing-masing dan DJKI telah mengklasifikasikannya menjadi 45 kelas merek. Beberapa di antara kelas merek tersebut adalah kelas 3 untuk kosmetik dan perlengkapan mandi, kelas 16 untuk kertas dan alat pendidikan, kelas 23 untuk benang untuk tekstil, kelas 35 untuk iklan dan manajemen bisnis, hingga kelas 41 untuk pendidikan dan hiburan.

Itulah penjelasan mengenai cara bagaimana supaya merek dagang atau bisnis tidak mengalami gugatan. Dengan menjalankan beberapa cara yang telah dijelaskan di atas maka Anda akan menjadi lebih tenang dan nyaman karena merek atau brand bisnis jadi terlindungi dengan baik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×