Lainnya

Tata Cara Pengurusan Kartu Identitas Anak

Tak hanya orang dewasa saja yang mempunyai kartu identitas (KTP). Saat ini juga telah diberlakukan kartu identitas untuk anak-anak atau yang sering disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 pemerintah menertbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.

KIA ini dapat digunakan anak untuk berbagai macam keperluan. Biasanya KIA ini digunakan untuk menabung di bank, daftar sekolah, mengurus surat-menyurat pindah sekolah, membeli tiket pesawat dan lainnya. Jadi, dengan adanya KIA anak-anak tak perlu kesulitan untuk mengurus surat-surat kebutuhannya. KIA ini dibagi menjadi 2 yaitu umur 0-5 tahun (Balita) dan umur 6-17 tahun (remaja). Nah, jika anak anda belum terdaftar dalam KIA, anda dapat mengurusnya dengan menerapkan berbagai cara di bawah ini:

Menyiapkan Berkas-Berkas

Langkah pertama yang harus anda persiapkan adalah berkas-berkas seperti surat pengantar dari RT/RW setempat, formulir KIA, fotocopi KK, dan pas foto 3×4 1 lembar. Berkas-berkas tersebut nantinya akan anda gunakan untuk mengurus ke kelurahan dan kecamatan tempat tinggal anda.

Bagi anak anda yang telah memiliki KIA namun hilang, anda dapat menambahkan berkas surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Jika anda ingin perpanjang kartu KIA, anda dapat membawa KIA lama untuk mengurus perpanjang kartu.

Mengurus Ke Kantor Kelurahan

Setelah anda menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, cara selanjutnya adalah mengurus ke kantor kelurahan. Serahkan berkas anda ke petugas registra kelurahan agar segera diproses. Berkas yang anda serahkan nantinya akan diperiksa oleh petugas registra. Jika berkas anda sudah memenuhi syarat maka berkas tersebut akan diterima. Namun, jika tak memenuhi syarat berkas tersebut akan dikembalikan lagi.

Oleh karena itu, siapkan berkas sebaik-baiknya. Nantinya anda akan mendapatkan tanda tangan kepala kelurahan. Jika berkas sudah diarsip kelurahan dan mendapatkan persetujuan dari kepala kelurahan, anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Mengurus Ke Kantor Kecamatan

Setelah mengurus ke kantor kelurahan, anda dapat membawa berkas tersebut ke kantor kecamatan. Serahkan berkas tersebut ke petugas kecamatan. Sebelum menyerahkan, pastikan kembali kelengkapan data anda. Petugas kecamatan, akan memeriksa berkas sebaik mungkin. mereka tidak akan melayani berkas yang tidak valid.

Jika berkas anda sudah diperiksa oleh petugas kecamatan dan berkas anda dinyatakan lolos, anda akan menerima tanda bukti pengambilan kartu KIA. Setelah menerima kartu pengambilan, anda dapat datang ke kantor kecamatan untuk mengambil kartu sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas kecamatan.

Proses Cetak Kartu Dan Pengambilan

Prosedur yang terakhir saat pembuatan KIA adalah proses pencetakan kartu KIA. Data yang telah diterima oleh petugas kecamatan, nantinya akan diarsip ke pusat. Kartu KIA akan diproses secepatnya dan dicetak dari kantor pusat. Kartu KIA hanya dapat digunakan untuk nama yang tertera dalam kartu dan tidak dapat digunakan oleh sembarang orang.

Penyerahan dokumen asli pada pemilik dilakukan di kecamatan saat anda mengambil kartu KIA. Berkas-berkas ini harus disimpan dengan baik untuk nantinya digunakan lagi dalam proses perpanjang kartu. Sebab, jika berkas asli ini hilang, anda akan kesulitan saat melakukan proses perpanjang kartu.

Itulah tata cara prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Ikuti prosedur yang ada agar anda tidak mengalami kesulitan saat anda mengurus kartu. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menanyakan ke kantor kelurahan terdekat. Nantinya anda akan diarahkan sebelum anda mengurus kartu KIA. So, daftarkan anak anda sekarang! Sebab, kartu KIA ini sangat penting untuk mengurus semua keperluan anak anda.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×