Bisnis di Indonesia memang kebanyakan dalam bentuk UKM. UKM sendiri ialah usaha kecil menengah yang mana peredaran bruto selama setahunnya masih dibawah Rp.4.8 miliar. Berkembangnya UKM ini juga mampu mendorong perekominian di tanah air. Demi menggenjot tingginya UKM maka pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang baru. Kini tariff pajak untuk UKM dikenakan 0.5 % turun dari tariff awalnya yang sebesar 1 %. Tarif baru ini juga sudah diberlakuka sejak beberapa bulan lalu. Sayangnya tak semua UKM boleh menerapkan tarif baru ini.
Kiteria UKM Tidak Kena PPh Final
Ada beberapa syarat dimana UKM dinyatakan terkena PPh final. Beberapa syarat tersebut diantaranya ialah apabila wajib pajak memiliki usaha perdagangan maupun jasa yang dapat dibongkar pasang sarannya. Misalnya saja pedagang keliling atau pedagang kaki lima tidak akan dikenakan pajak final. Ada pula wajib pajak yang belum beroperasi bahkan hingga satu tahun lamanya. Dari durasi satu tahun tersebut peredaran bruto wajib pajak tersebut juga dibawah Rp. 4.8 miliar.
Kriteria UKM PPh Final
PPh final sendiri merupakan istilah yang dipakai untuk PPh pasal 4 ayat 2 . Dalam pasal tersebut diatur obyek pajaknya berupa jasa kontruksi, obligasi, omzet hingga sewa bangunan. Ada ketentuan khusus bilamana wajib pajak terkena pajak final diantaranya ialah sebagai berikut :
- PPh final untuk koperasi dan CV dengan tariff 0.5 % hanya bisa diberlakukan dalam jangka waktu 4 tahun saja
- Bagi PT tariff ini akan diberlakukan hingga 3 tahun lamanya
- Bagi wajib pajak pribadi akan menikmati tarof baru ini dalam jangka waktu 7 tahun
- Perhitungannya dengan menjumlah transaksi penjualan per bulan lalu dikalikan dengan 0.5 %. Pembayaran pajak ini dilakukan sebelum tanggal 15 dalam periode bulan berjalan.
Kriteria untuk UKM yang dikenakan pajak ini haruslah meliputi beberapa persyaratan. Syarat yang dimaksud ialah tidak termasuk dalam bentuk usaha tetap namun wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Memiliki penghasilan usaha yang termasuk dalam pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp.4.8 miliar rupiah.
Bagaimana Klasifikasi UKM Menurut UU ?
Menurut undang-undang usaha kecil menengah terbagi atas omzetnya. Bila karyawannya lebih dari 100 orang maka termasuk kategori usaha besar. Bila kurang dari 100 namun lebih dari 20 orang dengan omzet antara Rp.2.5 miliar – Rp.50 miliar maka termasuk dalam usaha menengah. Kurang dari jumlah tersebut digolongkan dalam usaha kecil. ada beberapa peraturan peundag-undangan yang mengatur PPh bagi UKM. Peraturan perudang-undangan tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :
UU Nomor 20 Tahun 2008
Usaha mikro umumnya memiliki kekayaan bersih hingga maksimal Rp.50 juta. Penjualan tahunannya mencapai maksimal Rp.300 juta. Selain itu ada usaha menengah dan besar seperti yang dijelaskan diatas.
UU Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menggantukan PP nomor 46 tahun 2013. Jadi tariff pajak penghasilan final untuk UKM ialah sebesar 0.5 % yang sebelumnya dikenakan 1 % dari jumlah peredaran bruto selama setahun.
UU Nomor 36 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur ketentuan umum UU PPh, obyek pajaknya dan terkait dari subyek pajak penghasilan itu sendiri.
Untuk pembayaran pajaknya sendiri bisa melalui kantor pos serta nbank-bank negara. Anda juga bisa membayar pajak melalui mobile banking, ATM hingga internet banking. Pelaporan pajak kini juga bisa melalui sistem online. Semua serba praktis dan cepat tak heran bila banyak berdiri UKM di Indonesia karena kemudahan perpajakannya.