Lainnya

THR 2021 Apa Masih Dicicil? Begini Penjelasannya

THR-dicicil

THR 2021 dicicil?/https://blog.julo.co.id/

Bayang-bayang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dicicil seperti tahun lalu masih membayangi para pekerja tahun ini. Pasalnya, pandemi yang masih belum berakhir dan keadaan perekonomian yang belum membaik, menjadikan wacana pembayaran THR secara dicicil kembali muncul ke permukaan.

Wacana THR 2021 Dicicil

Bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang sudah berjalan beberapa pekan, wajar bila kemudian wacana THR dicicil ini kembali mencuat. Dari sini tanggapan serikat kerja pun jelas langsung menolak untuk pembayaran THR secara cicilan seperti tahun lalu. Di awal mencuatnya isu tersebut Kementerian Ketenagakerjaan melalu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait seperti tripartit (tiga pihak) dan Dewan Pengupahan Nasional.

Tak Boleh Dicicil

Hingga kemudian muncul keputusan setelah melakukan kajian bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Hal ini mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Alasan Pemerintah untuk tidak memperbolehkan pembayaran THR secara dicicil tahun 2021 adalah karena untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu Menaker menyebut bahwa Pemerintah sudah berusaha maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung. Dari roda perekonomian yang sudah mulai bergerak menuju pemulihan ekonomi zona positif, Menaker pun mengharapkan dukungan dan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu yaitu maksimal H-7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah).

Pengecualian

Tapi dalam SE No. 6/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ternyata ada poin yang menyatakan  pembayaran THR dapat ditunda namun dengan beberapa syarat yaitu:

  1. Perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19
  2. Menunjukkan bukti laporan keuangan perusahaan
  3. Melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR
  4. Kesepakatan dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR
  5. Melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat
  6. Pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Lebaran.

Jadi dari sini untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu (H-7) dengan beberapa syarat di atas, bisa menundanya dalam beberapa hari ke depan, namun bukan sesudah Lebaran.

Kenyataan di Lapangan

Meski Pemerintah sudah memutuskan ketentuan pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, namun di lapangan kasusnya bisa berbeda. Beberapa perusahaan didapati banyak yang masih mencicil pembayaran THR karyawannya. Bahkan dalam data yang ada didapati bahwa masih ada 103 Perusahaan yang menunggak pembayaran THR Lebaran 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri telah menerima sebanyak 683 laporan pengaduan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan. Dari 683 laporan itu 410 laporan di antaranya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020 lalu.

“Saya mau sampaikan, berdasarkan data rekapitulasi akhir dari 4 Juni 2020 yang masuk Kemnaker jumlah pengaduannya 683 kasus. Setelah kami memilih ternyata hanya 410 kasus yang terkait pengaduan THR ldul Fitri (2020) yang perlu mendapat tindak lanjut,” ujar Ida.

Lebih lanjut Ida merinci bahwa dari 410 laporan itu, 307 perusahaan telah membayarkan THR karyawannya. Sisanya sejumlah 103 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×