Pandemi Covid-19 memang telah membuat perekonomian nasional terpuruk. Dari sini kemudian banyak perusahaan yang mengalami kerugian akibat tidak tercapainya target. Karena keuangan yang tidak sehat, maka tidak sedikit perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi dengan salah satu cara yaitu melakukan pengurangan jumlah karyawan melalui PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuktikan bahwa PHK telah banyak terjadi di Indonesia. Sepanjang bulan Agustus 2020 sendiri BPS mencatatat ada peningkatan sebanyak 2,67 juta orang yang menganggur. Dengan catatan tersebut membuat tingkat angkatan kerja yang mengganggur di Indonesia semakin besar yakni mencapai 9,77 juta orang. Dari sinilah maka tingginya angka PHK ini perlu diantisipasi terutama oleh pekerja yang mengalaminya. Tapi bagaimana cara mengatasi akibat PHK ini? Jika PHK sudah terjadi maka seseorang bisa melakukan beberapa tips pengelolaan keuangan dari Founder dan Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto berikut ini.
- Pesangon untuk Lunasi Hutang
Tips pertama dalam pengaturan keuangan ketika pekerja di PHK menurut Ligwina Hananto yaitu menggunakan pesangon untuk melanasi hutang. Sesaat setelah mendapatkan pesangon Lidwina memang menyarankan untuk segera membayar hutang, terutama yang bersifat jangka pendek.
“Bayar dahulu utang-utang yang harus dilunasi. Terutama yang konsumtif dan jangka pendek seperti pinjaman online atau barang tertentu di rumah, bukan utang seperti KPR yang tenornya lebih panjang,” kata Ligwina.
- Periksa Arus Kas (Cashflow)
Setelah melunasi hutang maka hal berikutnya yang perlu dilakukan pekerja setelah mengalami PHK adalah mengecek arus kas (cashflow). Coba periksa apakah dengan uang yang tersedia atau tersisa masih cukup untuk jangka panjang atau tidak. Jika dalam dalam pemeriksaaan cashflow ini didapati ketersediaan uang yang tidak mencukupi, maka seseorang bisa segera mengantisipasinya dengan melakukan berbagai usaha.
“Apalagi pandemi seperti ini, belum tahu kapan akan berakhir. Jadi ketika kita tahu arus kas kita bermasalah, bisa segera kita atasi,” jelas Ligwina.
- Menyiapkan Dana Darurat
Selanjutnya, tips melakukan pengaturan keuangan oleh pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19 menurut Ligwina Hananto adalah dengan menyiapkan dana darurat. Pandemi Covid-19 yang berlangsung lama dan tidak ada yang tahu kapan berakhirnya ini membuat siapapun termasuk pekerja yang telah ter-PHK perlu menyiapkan dana darurat. Mengenai besaran dana darurat ini Ligwina menyatakan bahwa hal tersebut tergantung usia dan statusnya. Menurut Ligwina jika seseorang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan maka besaran dana darurat yaitu 4 kali lipat dari jumlah pengeluaran selama sebulan. Sementara itu bila seseorang sudah berkeluarga dan memiliki anak maka besaran dana darurat ini harus setara minimal 12 kali lipat dari pengeluaran sebulan.
- Pikirkan dan Siapkan Asuransi
Tidak hanya dana darurat, tapi setelah di-PHK, seseorang juga perlu mempersiapkan asuransi. Tapi kenapa harus mempersiapkan asuransi? Sebab setelah terkena PHK maka segala fasilitas termasuk asuransi perusahaan akan dicabut. Dari sinilah kamu tidak lagi memiliki perlindungan diri setelah ter-PHK. Nah untuk kembali memproteksi diri maka kamu perlu membeli asuransi sendiri.
- Mulai Usaha atau Bisnis
Terakhir, hal yang perlu dilakukan dalam pengaturan keuangan setelah mengalami PHK adalah mulai berwirausaha. Sembari menunggu panggilan kerja lain maka kamu bisa membuka usaha atau bisnis supaya kamu bisa tetap produktif.
“Setelah itu, barulah mulai memutuskan membuka usaha. Kalau ditanya tips usaha seputar pandemi bagaimana, jawabannya adalah mulai aja dulu, jangan banyak omong. Karena kalau enggak mulai dan cuma ngomong doang, sama saja,” ujar Ligwina.