Tips

Mau Ajukan KPR? Terapkan 9 Tips Ini!

tips-KPR

tips sebelum ajukan KPR/https://www.qoala.app/

Selama ini KPR atau Kredit Pemilikan Rumah memang menjadi salah satu cara untuk membeli hunian bagi masyarakat. Dengan pembayaran secara kredit, masyarakat bisa langsung memiliki rumah tanpa memberatkan finansialnya bila harus membayar tunai. Namun demikian meski terlihat memudahkan, alangkah baiknya Anda bisa menerapkan beberapa tips ini sebelum memutuskan mengajukan KPR.

  1. Hindari Jebakan Bunga Rendah

Tips pertama jika ingin ajukan KPR adalah menghindari jebakan bunga rendah. Saat ini memang bermunculan penawaran KPR murah dengan bunga rendah. Tentu ini nampak menggiurkan? Tapi apakah memang promo tersebut benar-benar terjangkau atau justru lebih tinggi? Maka dari itu kamu perlu memahami dan mempelajari dengan seksama apa yang ditawarkan tersebut. Bila merasa ragu dengan bunga KPR yang ditawarkan, Anda bisa melihat di menu Suku Bunga Dasar Kredit pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Suku-Bunga-Dasar.aspx

  1. Mengukur Kemampuan Finansial

Saat mengambil KPR, Anda memang akan dituntut mengangsur cicilan setiap bulannya dalam periode yang cukup lama. Dari sinilah maka kamu perlu mengukur kemampuan finansialmu. Pastikan besar cicilan KPR ini tidak lebih dari 30 persen dari total penghasilan. Langkah ini adalah wujud mitigasi risiko jika terdapat perubahan suku bunga yang berdampak pada kenaikan biaya cicilan per bulannya hingga kondisi tersebut tidak memberatkan kondisi keuangan.

  1. Cek Kredibilitas Developer/Pengembang

Berikutnya, tips ajukan KPR adalah dengan melakukan pengcekan kredibilitas developer atau pengembang. Telusuri rekam jejak developer dalam membangun properti di tahun-tahun sebelumnya. Ketahui juga berapa lama developer tersebut berkecimpung di dunia properti. Untuk melakukan pengecekan kredibilitas pengembang dari registrasinya, kamu bisa membuka website https://sireng.pu.go.id. Aplikasi atau website ini memang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer.

  1. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

SHM atau Sertifikat Hak Milik dan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang telah diatur undang-undang memang penting dimiliki untuk menghindari masalah di kemudian hari. Maka dari itu kamu harus menanyakan ke pihak developer mengenai SHM dan IMB tersebut yang menjadi legalitas dari sebuah hunian. Jika memang SHM dan IMB ini belum ada sebaiknya kamu tunda dulu pengajuan KPR tersebut.

  1. Tanyakan Kejelasan Sertifikat Rumah Kapan Dapat Beralih Nama

Untuk melakukan alih kredit (take over) ke bank lain kamu membutuhkan sertifikat rumah atas namamu. Maka dari itu kejelasan balik nama sertfikat rumah ini memang penting ditanyakan kepada pihak developer agar kamu bisa lebih tenang dan leluasa karena kamu telah memiliki rumah dengan sah secara hukum.

  1. Jangan Membayar Down Payment (DP) Sebelum KPR Disetujui

Meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank tapi tidak ada jaminan bahwa KPR-mu bakal disetujui. Karena itulah maka pastikan kamu tidak membayar uang muka (down payment) sebelum pihak bank menyetujui KPR yang diajukan.

  1. Pelajari Kewajiban Developer Jika Terjadi Wanprestasi

Agar merasa tenang, kamu juga harus mempelajari dengan baik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut. Dari sini maka kmau bisa mengetahui secara rinci kewajiban developer jika terjadi wanprestasi.

  1. Menjadwalkan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah disetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dengan hal ini maka kamu akan memperoleh bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada kamu sebagai pemilik baru. Jangan lupa juga AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  1. Jangan Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

Terakhir, tips ajukan KPR yaitu dengan tidak bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Jika kamu melakukannya maka transaksimu akan berisiko besar menimbulkan kerugian. Jadi ikuti saja prosedur sebelumnya yang sesuai dengan hukum agar transaksimu aman dan nyaman. Bila pun rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, kamu harus melakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×