Saat ini pinjol atau pinjaman online memang seperti sebuah ancaman tersendiri bagi masyarakat. Bagaimana tidak, pinjol seringkali membuat masyarakat mendapati teror yang tak berprikemanusiaan. Teror ini sendiri tidak hanya didapati orang-orang yang telag mengajukan pinjaman, tapi mereka yang tidak mengajukan juga bisa mendapatkan teror. Teror SMS berupa penawaran hingga munculnya transfer janggal yang tiba-tiba muncul, tentu saja sangat mengkhawatirkan. Dari sinilah kemudian Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya pinjol ilegal melalui sejumlah saluran yang tersedia.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal memang seringkali meresahkan karena melakukan tindakan-tindakan yang di luar kewajaran. Nah kamu yang mendapati hal-hal meresahkan yang dilakukan pihak pinjol ilegal ini bisa melakukan pelaporan dengan cara sebagai berikut:
- Melaporkannya ke satgas waspada investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Kamu juga bisa menelepon langsung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke nomor 157 atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau via email ke konsumen@ojk.go.id
- Terakhir, kamu bisa melakukan pelaporan ke kepolisian bila sudah mengalami tindak pidana seperti teror, intimidasi dan pelecehan dari pinjol ilegal.
“Dapat disampaikan melalui surat tertulis, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081-157-157-157. Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres),” ujar Tongam.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono juga menghimbau masyarakat melapor bila mendapati tindakan pinjol yang merugikan.
“Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi menyatakan bahwa masyarakat bisa mendatangi sentra pelayanan kepolisian terdekat seperti polsek, polres, polda atau mabes.
“Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi,” jelas Rusdi.
Tindak Pidana Siber
Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal dengan melakukan teror, intimidasi, ancaman hingga pelecehan ini memang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber. Peraturan tentang tindak pidana siber ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Maka dari itu pelaporan tindak pidana siber ini merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Itulah hal-hal tentang beberapa cara yang bisa dilakukan seseorang untuk melaporkan pinjol ilegal. Nah dari sini kamu pun tak perlu takut lagi untuk menghadapi tindakan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. Sebagai masyarakat kita juga harus waspada dengan keberadaan pinjol ilegal ini. Jangan sampai kamu teledor memilih pinjol ilegal ketika sedang membutuhkan dana. Berhati-hatilah dan cermatlah saat memilih pinjaman online (pinjol) agar tidak berujung pada penyesalan.