Keuangan

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Yuk Pahami!

ciri-pinjol-ilegal

ciri pinjol ilegal/https://finance.detik.com/

Semakin meresahkannya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat diharap untuk bisa berhati-hati dan memahami pinjol ilegal itu sendiri. Dari sini kemudian pihak yang berwenang yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Gamal Abdul Kahar menyampaikan ciri-ciri atau tanda dari pinjol ilegal. Setidaknya ada 7 ciri atau tanda pinjol ilegal yang disampaikan Gamal dan perlu dipahami oleh masyarakat. Berikut penjelasannya.

  1. Memberikan Penawaran Melalui SMS Spam

Ciri pertama dari pinjol ilegal menurut Gamal adalah kerap menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui pesan singkat atau SMS atau juga WhatssApp (WA). Sesuai aturan yang diberlakukan oleh OJK memang tidak diperkenankan sebuah fintech lending atau pinjol yang telah berizin melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Biasanya strategi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman melalui SMS/WA ini memberikan  iming-iming pinjaman cepat dan tanpa agunan apapun. Maka kamu yang sering mendapatkan iming-iming pinjaman via SMS atau WhatsApp diharap mengabaikan dan tidak tergiur. Ingat juga diharapkan kamu tidak melakukan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada pesan tersebut.

  1. Fee atau Bunganya Sangat Tinggi

Ciri berikutnya dari pinjol ilegal menurut OJK yaitu memberlakukan fee atau bunga yang sangat tinggi. Umumnya pinjol ilegal ini menghadirkan bunga yang dapat mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Tentu saja ini berlebihan, sebab pemberlakuan bunga pinjaman standarnya sudah diatur oleh OJK.

  1. Suku Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Pinjol ilegal juga bisa di ketahui dari penetapan suku bunga dan denda yang begitu tinggi. Biasanya denda dari pinjol ilegal ini bisa mencapai satu sampai empat persen per hari. Hal inilah yang membuat pinjaman online dari pihak yang tidak terdaftar (ilegal) bisa menjadikan korbannya tak berdaya karena kenaikan denda yang sangat tinggi.

  1. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat

Jika kamu mendapati pinjaman yang mengharuskanmu melunasi dengan waktu yang cepat dan tidak sesuai kesepakatan, maka berhati-hatilah karena sangat dimungkinkan itu adalah pinjol ilegal.

  1. Meminta Akses Semua Data di Ponsel

Selanjutnya, ciri pinjol ilegal menurut OJK adalah meminta akses semua data di ponsel. Jadi kalau ada pihak pinjol yang meminta kontak handphone, foto dan video darimu, pastikan kamu tidak memberikannya. Sebab bila kamu memberikan data pribadi ini maka akan digunakan pihak pinjol ilegal untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

  1. Melakukan Penagihan Tidak Beretika

Ciri atau tanda yang paling kentara dari pinjol ilegal adalah melakukan penagihan yang tidak beretika. Saat seseorang telat membayar atau mengalami kredit macet, maka pihak pinjol ilegal ini akan melakukan tindak penagihan yang tidak beretika seperti dengan melakukan teror, intimidasi, ancaman hingga pelecehan.

  1. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Terakhir, ciri atau tanda pinjol ilegal menurut OJK adalah tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sampai sekarang Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal yang meresahkan tersebut. Selain membelokir pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan tindakan preventif, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak pinjol ilegal. Untuk kamu yang ingin terhindari dari pinjol ilegal disarankan untuk melakukan pengecekan ke OJK ketika akan melakukan pinjaman ke sebuah fintech lending. Caranya cek dengan klik di tautan ini bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau emailkonsumen@ojk.go.id.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×