Pertumbuhan perusahaan financial technologi atau fintech saat ini memang sangat pesat. Sayangnya perkembangan fintech ini menghadirkan beberapa kasus korban dari masyarakat karena tertipu atau terjerat dengan adanya fintech ilegal. Keadaan ekonomi yang masih terpuruk membuat beberapa oknum tak bertangung jawab memang memanfaatkannya untuk membuat fintech ilegal. Hal paling nyata dari keberadaan fintech ilegal ini adalah munculnya pinjol atau pinjaman online yang tak resmi.
Lonjakan Pengaduan Masayarakat
Keberadaan pinjol ilegal ini memang sangat meresahkan. Sebab dalam praktiknya pinjol-pinjol ilegal tersebut menjalankan kegiatan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Di lapangan, aktivitas pinjol ilegal memang menjadi fenomena tersendiri karena telah memicu kerisauan publik. Akibat dari kegiatan pinjol ilegal kemudian muncul lonjakan pengaduan masyarakat sebesar 80 persen pada periode Januari-Juni 2021. Catatan lonjakan pengaduan masyarakat ini pada akhirnya membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) harus memblokir 172 platform pinjol ilegal sepanjang Juli 2021.
Cermat Membedakan Fintech Legal dan Ilegal
Dari catatan yang cukup suram di atas membuat banyak pakar finansial menyarankan agar masyarakat bisa cermat untuk membedakan antara fintech legal dan ilegal. Selain itu para pakar juga mengharuskan masyarakat mampu mengidentifikasi fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak.
Sebenarnya untuk mengidentifikasi status fintech atau pinjol di OJK ini seseorang bisa melakukannya dengan mudah. Dengan mengecek di website OJK di www.ojk.go.id, masyarakat pun akan bisa langsung mendapatkan informasi mengenai fintech legal dan ilegal. Saat ini OJK sendiri juga telah bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Nah berikut cara membedakan fintech legal dan ilegal yang bisa Anda lakukan.
- Terdaftar di OJK
Pertama, cara membedakan fintech legal dan ilegal yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya di OJK. OJK memang sudah ditunjuk oleh negara sebagai badan yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk fintech. Dari sinilah legalitas sebuah fintech atau pinjol bisa diketahui dengan pasti dari status terdaftarnya di OJK atau tidak. Jika pinjol tersebut belum terdaftar di OJK maka sebaiknya Anda menghindar dulu. Untungnya saat ini OJK dan Google telah bekerjasama untuk menambahkan persyaratan tambahan mengenai kelayakan aplikasi pinjaman. Dari sini fintech ilegal tidak lagi seenaknya mengunggah aplikasinya di Google.
Selain mencermati fintech legal dan ilegal, masyarakat juga diminta untuk memahami bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Untuk memahami bunga ini kamu bisa menjadikan penghasilan dan kemampuanmu membayar sebagai pertimbangan. Jangan lupa juga untuk menjadikan batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK sebagai rujukan. Pelajari juga hak dan kewajiban transaksi serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
- Dari Sumber Resmi
Cara kedua untuk membedakan fintech legal dan ilegal adalah mencermatinya dari sumber resmi. Perlu kamu tahu bahwa aplikasi pinjaman online resmi ini hanya berasal dari sumber resmi yakni Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Bila kamu dapati aplikasi pinjol itu berasal dari sumber selain dua platform pengunduhan tersebut maka sangat membuat aplikasi tersebut sangat rentan terhadap hal-hal yang merugikan seperti penipuan, pengambilan data pribadi dan lainnya.
- Izin Akses
Terakhir, cara membedakan fintech legal dan ilegal adalah dengan meneliti kembali izin akses aplikasi. Sebelum memanfaatkan sebuah aplikasi fintech biasanya pengguna akan diminta persetujuan tertentu untuk mengakses smartphone-nya. Dari sinilah kamu harus cermat dan membaca dengan seksama permintaan aplikasi tersebut. Jangan sampai buru-buru menyetujui dan mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut. Sebab bisa saja ada oknum pembuat aplikasi yang sengaja untuk meminta izin akses yang ternyata digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti penipuan.