Bagi para pelaku UKM yang ingin mendaftarkan bisnisnya, kini tak perlu lagi mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Tapi izin usaha terbaru yang harus kamu urus sekarang bernama Nomor Induk Berusaha (NIB). Sampai saat ini Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini sendiri dikeluarkan mulai dari awal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Lalu apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut ulasannya!
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu identitas pelaku usaha atau bisnis dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Nantinya NIB ini akan dijumpai dalam 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
NIB ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission). Nantinya NIB yang dimiliki ini juga akan berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, bila pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Dasar Hukum
Dasar hukum dari penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha yaitu:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Subjek Perizinan
Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha antara lain:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB ini Anda terlebih dulu harus memiliki akun OSS (Online Single Submission). Nah untuk bisa memiliki akun OSS, pelaku usaha harus melengkapi beberapa persyaratannya seperti:
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan yakni NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Bagi pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Bagi pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran wajib menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, saatnya untuk mendaftar di OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan alamat situs yaitu https://www.oss.go.id/oss/ .
Biaya dan Masa Berlaku
Perlu kamu ketahui juga bahwa untuk membuat NIB ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Menariknya lagi setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara itu untuk masa berlaku NIB ini adalah selama pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan untuk masing-masing izin usaha.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari sini maka Anda yang akan atau sedang menjalankan usaha dan benar-benar ingin serius, pastikan untuk memiliki NIB sebagai bukti legalitas bisnis yang kamu lakukan.