Apakah anda memiliki Usaha Kecil dan Menengah atau biasa disebut dengan UKM? Lalu apakah anda sudah memiliki PIRT ? Taukah anda mengenai setiap UKM yang beroperasi wajib memiliki PIRT? PIRT merupakan kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga setiap industri UKM wajib memiliki PIRT yang berguna untuk melindungi konsumen dari prodruk makanan dan minuman yang tersebar. Dengan adanya jaminan mutu yang sesuai dengan standar keamanan makanan dan minuman dari produk industri rumah tangga dapat memberikan rasa percaya konsumen terhadap produk yang diproduksi.
Sebelum anda membuka usaha rumahan terlebih dahulu anda harus mendaftarkan diri ke dinas kesehatan. Dari dinas kesehatan selanjutnya akan melalukukan survey di tempat pengelolalan makanan minuman, bila dari dinas kesehatan menyatakan lulus maka akan dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Saat ini UKM sangat banyak tersebar diwilayah Indonesia karena berbentuk usaha kecil yang sangat efektif dan efesien bisa dilakukan oleh kalangan menengah guna menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Bila usaha anda sudah mendapatkan izin dari dinas kesehatan maka produk anda bisa dipasarkan secara luas dan telah diakui.
Tata cara pendaftaran PIRT tidaklah rumit tinggal mendatanggi kantor Dinas Kesehatan setempat tentunya dengan membawa beberapa dokumen yang di perlukan seperti fotokopi ktp penanggung jawab UKM yang masih berlaku, pas foto terbaru, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter ataupun puskemas, surat keterangan domisili pendirian atau tempat memproduksi, dan denah pendirian industri Rumah Tangga serta produk apa yang akan diproduksi. Saat tiba di kantor dinas kesehatan anda menginformasikan maksud kedatangan yaitu ingin membuka industri rumah tangga dengan begitu petugas pelayanan akan memberikan anda formulir pendaftaran.
Tugas anda mengisi data-data yang ada pada formulir secara lengkap dan benar tanpa adanya rekayasa. Setelah proses pengisian formulir dan penyerahan beberapa dokumen yang diminta sudah selesai, pihak dinas kesehatan akan melakukan survey tempat pendirian produksi rumah tangga. Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan secara menyeluruh dari tempat produksi (lingkungan produksi termasuk dalam kategori layak atau tidak), alat-alat produksi dalam kondisi yang baik atau tidak , bahan-bahan yang digunakan memilki mutu yang bagaimana, kebersihan dan kuwalitas bahan baku seperti apa dan proses-proses produksi lainnya akan disurvey.
Setelah proses survey selesai anda tinggal menunggu keputusan dari pihak Dinas Kesehatan layak untuk beroperasi atau tidak kah usaha anda, biasanya keputusan akan diumumkan selama jangka waktu 2 minggu setelah survey lapangan dilakukan. Ketika pengajuan anda telah disetujui oleh pihak Dinas Kesehatan maka selanjutnya akan mengikuti proses penyuluhan, dimana dalam penyuluhan ini akan diberikan pemahaman mengenai tata cara memproduksi makanan dan minuman yang benar dan tentunya aman. Diajari cara penentuan batas maksimal layak tidaknya suatu produk (batas kadaluwarsa), serta cara memberikan takaran bahan pengawet dalam makanan, cara sanitasi yang sesuai prosedur dan bahan tambahan apa saja yang bisa digunakan dalam produk anda.
Dalam era saat ini sanggat penting bagi para industri kecil memilki nomor PIRT, konsumen saat ini sanggat teliti dan pintar dalam melakukan pembelian produk terutama di bidang makanan dan minuman. Jika produk yang sudah memiliki brand terkenal tentunya konsumen tidak meragukan lagi kwalitasnya, namun akan berbeda bila muncul produk baru konsumen akan lebih teliti dari melihat izin produksi, status halal dari MUI, serta tanggal produksi dan kadaluwarsanya. Bila konsumen tidak menenumukan izin produksi yang resmi maka kemungkinan besar mereka tidak jadi membeli produk tersebut. Memilki nomor PIRT sangatlah penting bagi pertumbuhan usaha yang dijalankan.