Keuangan

Asuransi Kartu Kredit Sipenyelamat Para Shopaholic

Memiliki kartu kredit tentu memikul beban keuangan yang besar. Jika anda berlebihan dalam menggunakan kartu kredit maka bisa saja hutang yang besar akan ada didepan mata. Kartu kredit sangat penting bagi beberapa orang khususnya yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Kartu kredit ibarat uang universal di berbagai belahan dunia. Jika anda tergolong yang sering menggunakan kartu kredit di setiap membayar tagihan maka asuransi kartu kredit sangat disarankan untuk dimiliki. Apalagi jika anda juga memiliki pengeluaran yang tinggi setiap bulannya. Untuk mencegah terjadi hal yang tak diinginkan maka sangat penting untuk memiliki asuransi kartu kredit.

Keuntungan Memiliki Asuransi Kredit

Ada beberapa keuntungan jika anda memiliki asuransi untuk kartu kredit anda. Keuntungan tersebut diantaranya ialah melunasi tagihan kartu kredit anda jika terjadi sesuatu pada anda. Sesuatu tersebut bisa saja meninggal dunia atau sakit tetap. Jika anda menggunakan asuransi jenis ini maka pihak keluarga tidak akan dibebankan untuk melunasinya. Asuransi kartu kredit akan memberikan anda rasa aman akan hutang kartu kredit yang tinggi. Penggunaan asuransi ini memang tidak wajib namun jika anda tergolong shopaholic dan cenderung memiliki spending tinggi dianjurkan untuk memilikinya.

Undang – undang terkait asuransi kartu kredit sendiri sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008. Dalam peraturan tersebut dengan jelas dikatakan bahwa asuransi ini akan membayar tagihan kartu kredit anda ketika anda mengalami ketidakmampuan membayar. Bagaimana berminat untuk mendaftar?

Besaran Premi Asuransi Kartu Kredit

Banyak yang mengatakan besaran premi asuransi kartu kredit ini tergolong murah ketimbang jenis asuransi lainnya.  Sebenarnya besaran asuransi kartu kredit tergolong dari jenis kartu kredit yang anda gunakan. Umumnya besaran premi hanya sekitar 0.3-0.8 % saja yang nantinya dikalikan dengan jumlah total tagihan kartu kredit anda. Sebagai contohnya misalnya anda memiliki tagihan pada bulan November  untuk kartu kredit sebesar Rp.3.000.000 sedangkan premi anda ditetapkan 0.5%.

Total iuran premi anda yang harus dibayarkan pada bulan November ialah 0.6% x Rp.3.000.000= Rp.18.000 saja. Nantinya tagihan kartu kredit anda akan berjumlah Rp.3.018.000 sudah plus premi asuransi kartu kredit.

Resiko Yang Dapat Diklaimkan Asuransi Kartu Kredit

Klaim asuransi kartu kredit bisa dilakukan jika anda mengalami satu dari tiga resiko ini. Resiko tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Resiko Kematian –  Jika pemilik kartu kreditnya meninggal maka tagihan akan dilunasi oleh pihak asuransi hingga 100%. Untuk beberapa bank seperti Mandiri dan Citybank anda juga akan mendapatkan santunan duka hingga 200%  dari tagihan kartu kredit terakhir.
  2. Resiko Cacat Sementara – Jika anda mengalami cacat akibat musibah maka perusahaan asuransi akan melunasi tagihan anda sebesar 100%.
  3. Resiko Cacat Tetap – Jika anda mengalami cacat tetap maupun sedang sakit kritis maka pihak perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Ada juga pihak bank yang memberikan perlindungan penyakit kritis dan mengganti 100% dari tagihan anda.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kartu Kredit?

Untuk mengklaim asuransi kartu kredit anda prosedurnya sangatlah mudah. Mula-mula ahli waris harus menghubungi bank penerbit kartu kredit. Jika pemegang kartu kredit meninggal maka segera hubungi pihak bank kurang dari 3 bulan. Bawa pula dokumen pendukung seperti kartu kredit, surat keterangan kematian, surat permohonan klaim, KTP pemegang kartu kredit dan mengisi beberapa formulir dari pihak perusahaan asuransi. Setelah ahli waris melakukan klaim maka masa pertangguhan kartu kredit anda juga akan ikut berakhir.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×