Bagi anda yang hendak berinvestasi properti sebaiknya memahami biaya apa saja yang dikeluarkan untuk investasi ini. Kebutuhan akan properti memang semakin tinggi setiap tahunnya. Terlebih jumlah penduduk Indonesia yang meningkat tentu diiringi dengan kebutuhan akan tempat tinggal. Sayangnya dalam investasi properti anda tak hanya mengeluarkan uang untuk harga beli atas properti itu saja. Ada beberapa biaya properti lainnya yang perlu anda penuhi berikut ini :
Komisi broker
Bagi anda yang menggunakan jasa pihak ketiga maka perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk komisi broker. Tarif besaran komisi ini juga sudah diatur tersendiri dalam perundang-undangan. Untuk properti dengan harga jual kurang dari sama dengan 1 miliar rupiah maka tarif komisinya sebesar 3 %. Untuk harga jual antara 1-3 miliar rupiah maka anda wajib membayar komisi properti sebesar 2.5%. Bagi properti yang dijual diatas 3 miliar maka tarif komisi brokernya sekitar 2% dan untuk sewa sebesar 5%.
Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan untuk transaksi properti ini. Untuk pajak pertambahan nilai atas properti dikenakan tarif sebesar 10% dari harga jualnya. Tak hanya itu Anda juga akan dikenakan pajak penghasilan bagi penjual properti sebesar 2.5%. Untuk anak pertambahan nilai biasanya akan ditanggung oleh pihak pembeli. Ada pula pajak bumi dan bangunan yang bisa anda cek nominalnya dalam surat pajak terutang pajak bumi dan bangunan. Apabila properti yang anda miliki harga hingga 20 miliar rupiah untuk rumah tapak atau 10 miliar untuk apartemen maka anda masih harus membayar pajak pertambahan nilai atas barang mewah sebesar 20%.
Notaris
Dalam investasi properti tentu notaris akan mengambil peran penting. Notaris yang berperan sebagai pejabat pembuat akta tanah nanti akan membuat akta jual beli yang diperlukan dalam transaksi investasi. Keberadaan notaris ini tidak bisa anda hiraukan begitu saja. Notaris juga berperan untuk memverikasi segala dokumen sah dimata hukum alias bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. Untuk besaran fee notaris setiap orang berbeda tergantung domisilinya.
Biaya validasi sertifikat
Selain itu ada pula biaya validasi sertifikasi sebesar Rp. 100.000 untuk mengecek apakah sertifikat atas propertimu asli atau palsu. Setelah dipindahkan tangankan tentunya butuh balik nama sertifikat. Untuk biaya balik nama sertifikat ini anda harus membayar sebesar Rp.750.000. untuk validasi bukti pembayaran pajak umumnya akan dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000.
Biaya lain-lain
Terkadang ada pula biaya tambahan lainnya yang perlu dikeluarkan selain biaya diatas. Misalnya saja biaya asuransi atas properti maupun renovasinya. Biaya tak terduga seperti ini patut anda sediakan dana daruratnya sendiri agar tidak kerepotan saat jual beli properti terjadi. Untuk standar polis asuransi saja bisa mencapai 0.5 dari nilai total aset yang dimiliki.
Dalam jual beli properti lokasi dari properti yang dimiliki juga mempengaruhi harga dari properti tersebut. Adapun faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi harga jual dari properti diantaranya ialah bangunan, fasilitas air dan listrik atau akses transportasi yang memadai. Jika anda memutuskan untuk tidak langsung menjual properti yang anda miliki maka ada baiknya disewakan agar ada pendapatan tambahan daripada dianggurin begitu saja. Tidak lupa lakukan perawatan seperti pengecekan setiap bulan sekali untuk menghindari kerusakan bangunan yang lebih parah dikemudian hari. Ketika membeli properti sebaiknya belilah bangunan yang masih Bru seperti berumur 3-5 tahun. Bangunan tua akan menambah biaya perawatan yang lebih tinggi ketimbang bangunan yang baru karena kekokohannya sudah semakin berkurang.