Keuangan

Berkat Corona Masyarakat Terima beragam Subsidi Dari Listrik Hingga Tagihan Pajak

Wabah Corona telah menyebar ke berbagai negara termasuk di Indonesia. Kasus Covid 19 di tanah air bahkan termasuk tinggi. Corona juga berdampak pada perekomonian tanah air. Tak heran bila pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan laju ekonomi di tanah air.  Pemerintah juga memberikan subsidi ke masyarakat untuk meringankan perekomonian di tengah pandemi Corona. Berikut beberapa subsidi yang diberikan kepada masyarakat diantaranya ialah sebagai berikut :

Subsidi Listrik

Subsidi yang pertama diberikan oleh pemerintah ialah subsidi listrik selama 3 bulan. Subsidi ini diberikan kepada pengguna listrik 450 volt dan 900 volt baik pasca bayar maupun pra bayar. Bagi golongan 450 volt akan digratiskan biaya listriknya selama 3 bulan terhitung bulan April-Juni 2020. Sementara golongan 900 VA akan mendapatkan diskon biaya listrik hingga 50 %. Biarpun begitu tak semua pengguna listrik jenis tersebut mendapatkan subsidi.

Untuk mereka yang jenis tagihan listriknya pasca bayar akan langsung digratiskan atau dipotong tagihan listriknya. Sementara mereka yang pra bayar akan mendapatkantoken gratis dalam bentuk voucher. Token ini bisa didapat melalui whatsapp maupun website PLN atau kantor PLN setempat. Klaim token gratis melalui whatsapp bisa dengan menghubungi nomor 08122123123 dengan memasukan ID pelanggan. Token akan langsung dikirimkan melalui inbox whatsapp.

Untuk token gratis yang diakses melalui website  cukup melalui www.pln.co.id. Masuk ke menu pelanggan lalu pilihan stimulus Covid 19. Masukkan ID pelanggan maka token gratis kan muncul. Pemberian subsidi ini hanya untuk mereka golongan 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi.

Subsidi Penundaan Cicilan Kredit

Selain listrik masyarakat juga mendapatkan subsidi penundaan cicilan kredit. penundaan cicilan kredit ini meliputi KPR hingga cicilan kendaraan. Untuk mendapatkan penundaan cicilan ini harus tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020. Untuk mengajukan keringanan cicilan tata caranya ialah sebagai berikut :

  • Download formulir restrukturisasi atau keringnan cicilan pada website perusahaan pembiayaan yang anda hutangi
  • Setelah diisi kirim formulir tersebut ke email perusahaan
  • Bila permohonan disetujui oleh perusahaan pembiayaan maka anda kaan mendapatkan notifikasi dari email
  • Keringanan kredit sendiri tergantung dari jaminan kendaraan atau lainnya yang dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaannya

Penundaan cicilan kredit ini bahkan bisa diajukan hingga setahun lamanya. Khususnya penundaan cicilan properti. Sementara cicilan lainnya hanya berlangsung 6 bulan lamanya. Pandemic Covid 19 memang diperkirakan akan berakhir hingga Juni mendatang. Biarpun begitu kasus Corona akan masih ada namun  kegiatan usaha akan membaik sedikit demi sedikit selama penurunan kasus. Puncak pandemic Corona sendiri akan mulai pada puasa dan lebaran yang mana aktivitas mudik tetap berlanjut walau sudah dihimbau untuk ditiadakan.

 Subsidi Pajak

Pemerintah juga menyiapkan stimulus dalam bidang perpajakan.  Kementrian keuangan memberikan penundaan pembayaran pajak karyawan sebesar 20 % dari total kewajiban selama 4 bulan kedepan. Perusahaan yang boleh melakukan kebijakan ini merupakan perusahaan yang pendapatannya dibawah  Rp.50 juta.

Pemerintah memberikan subsidi pajak karyawan mulai dari April hingga 6 bulan kedepan. Ini artinya gaji karyawan diterima full payment tanpa ada potongan pajak. Tak hanya PPh 21 saja yang mendapatkan stimulus namun juga PPh 25. Insentif ini berlaku untuk perusahaan manufaktur agar mempermudah impor dan ekspor selama pandemi  Corona berlangsung.

Sselain itu ada pula kartu pra kerja yang dibagikan ke tenaga kerja yang dirumahkan dan mereka yang di PHK ataupun tidak bekerja. Kartu pra kerja ini memberikan kesepatan pemegang kartu mendapatkan bantuan dana hingga Rp.1.000.000 per bulannya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×