Keuangan

Ada Status menikah, Begini Imbasnya Pada Pajak Penghasilanmu

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang ditanggung bagi anda yang memiliki penghasilan lebih dari Rp.4.500.000 per bulan. Angka ini diambil dari penghasilan tidak kena pajak yang sudah naik bertahap beberapa waktu lalu.  Terdapat dua jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan setiap tahunnya yakni wajib pajak badan bagi pelaku usaha dan wajib pajak pribadi. Untuk wajib pajak badan paling lambat lapor adalah bulan April sedangkan wajib pajak pribadi paling lambat lapor ialah bulan Maret. Jika anda telat lapor maka akan dikenakan sanksi yakni Rp.1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp.100.000 untuk wajib pajak pribadi.

Untuk wajib pajak pribadi tarifnya progresif dimulai dari 5% hingga yang paling tinggi sebesar 30%. Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tariff 20% lebih tinggi. Untuk menghindari jumlah pajak yang tinggi syaratnya sangat mudah loh. Anda cukup menikah saja maka jumlah pajak yang dibayarkan juga akan lebih kecil. Berikut keuntungan bagi anda yang sudah punya status menikah terhadap tagihan pajak pribadi.

Dapat Potongan WP Kawin

Bagi anda yang sudah menikah akan mendapatkan potongan WP kawin sebesar Rp.4.500.000 dalam setahun. Ini artinya penghasilan kena pajak anda akan dikurangi WP kawin  baru dikalikan dengan tarif pajak. Lumayan kan potongannya bisa dipakai untuk jalan – jalan bersama istri.

Punya Anak? Dapet Potongan Lagi

Dirjen pajak sepertinya mengetahui jika anda memiliki banyak anak maka biaya hidupnya pun ikut naik. Tak ingin memberatkan wajib pajak pribadi maka dikenakan pengurangan terhadap penghasilan kena pajaknya untuk setiap anak. Untuk setiap anak akan dikurangi sebesar Rp.4.500.000 dalam setahun. Pengurangan ini hanya berlaku hingga anak ketiga sehingga jika anda memiliki 4 anak maka anak keempat tidak memiliki pengurangan pajak penghasilan.

Pertanggungjawaban Pajaknya Bisa Jadi Satu Dengan Suami

Setelah menyandang status menikah yang paling diuntungkan ialah para istri nih. Soalnya pertanggungjawaban pajaknya bisa jadi satu dengan sang suami jadi NPWPnya pun juga bisa dihapuskan. Penghapusan NPWP ini tidak berlaku bagi para istri yang hidup terpisah yang mana hartanya dimiliki oleh masing – masing pasangan suami istri. Penghapusan NPWP ini juga tidak wajib dilakukan jika keduanya bekerja dalam satu perusahaan sebab telah dilakukan sebelumnya dari pihak perusahaan.

Gak Ribet Pelaporannya

Enaknya lagi bagi yang punya status menikah khususnya para istri mereka tak perlu lapor SPT. Cukup sertakan bukti potong maka penghasilan kena pajaknya akan dihitung jadi satu dengan suami. Jika NPWP istri digabung menjadi satu dengan suaminya maka tidak akan timbul status kurang bayar. Hal ini dikarenakan pelaporan sebelumnya secara terpisah dan perlu ada perhitungan tambahan.  Setelah dilakukan penghapusan NPWP dari pihak istri maka ia pun tak perlu melakukan pelaporan SPT.

Untuk melakukan penghapusan NPWP bagi istri sebenarnya mudah cukup membawa surat nikah dan mengajukan permohonan non efektif NPWP WP kawin. Sebenarnya pengajuan penggabungan          NPWP ini tidak wajib dan dikembalikan pada anda masing – masing. Namun jika dilakukan pelaporan secara terpisah maka akan dilakukan pemotongan pajak masing – masing. Lebih ribet dan kena dua kali jadinya sehingga amat disarankan untuk melakukan penggabungan NPWP. NPWP sendiri amat penting dimiliki sebab biasa dijadikan persyaratan dalam pelayanan public. NPWP ini biasa dimintai untuk persyaratan visa beberapa negara. NPWP juga dibutuhkan bagi anda yang hendak memiliki kartu kredit maupun melakukan pengajuan KPR

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×