Saat ini banyak sekali kasus teror dan intimidasi yang dilakukan pihak pinjaman online atau pinjol. Tentu saja tindak teror dan intimidasi yang dilakukan pinjol ini tidak dibenarkan oleh hukum meski mereka punya hak untuk menagih hutang. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), tindakan pinjol ilegal dengan melakukan teror, intimidasi, ancaman hingga pelecehan ini tergolong sebagai tindak pidana siber. Jadi dari sini siapa pun termasuk kamu yang mendapati teror dan intimidasi dari pinjol ini bisa melakukan tindakan. Berikut beberapa hal dan tindakan yang bisa kamu lakukan saat mendapati teror dari pinjol.
3 Hal yang Harus Dilakukan Saat Diteror Pinjol
Menurut Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh seseorang yang mengalami tindak teror dan intimidasi dari pinjol.
Pertama, kamu harus memblokir nomor sang peneror tersebut.
“Pihak yang meneror dan mengintimidasi itu pasti ilegal. Blokir semua nomor,” ujar Tongam.
Kedua, kamu harus bergegas menyampaikan berita atau kabar ke seluruh nomor kontak di ponselmu untuk mengabaikan jika ada teror yang datang ke mereka. Ini dikarenakan pinjol ilegal seringkali mendapatkan seluruh data kontak di ponsel peminjam.
“Kekuatan utama dari pinjol ilegal adalah data kontak HP, itu ada mertua, semua keluarga, ada pimpinan perusahaan,” ujar Tongam.
Ketiga, kamu bisa melaporkan hal ini ke kepolisian yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa teror oleh pinjol ini memang termasuk tindak pidana siber yang bisa dijerat dengan hukum. Jadi dari sini Tongam berharap masyarakat tidak ada yang takut untuk melaporkan tidank teror pinjol ini ke polisi.
“Polisi sangat profesional menangani,” tukas Tongam.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pelaporan tindak pidana siber ini memang merupakan hak bagi korban. Nah beberapa tempat untuk melaporkan tindak pidana siber ini antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Melaporkan Teror Pinjol Ke Satgas Waspada Investasi dan OJK
Tidak hanya melaporkan ke kepolisian, kamu yang mengalami tindak teror dan intimidasi dari pinjol juga bisa melaporkan kejadian ini ke :
- Satgas waspada investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke nomor 157 atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau via email ke konsumen@ojk.go.id
Kasus Teror dan Intimidasi Pinjol yang Semakin Meningkat
Kasus teror dan intimidasi pinjol ini sendiri sudah mulai banyak bermunculan di tahun 2016. Salah satu contoh kasus menimpa korban yang merupakan mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Malang. Ketika itu sang mantan guru ini meminjam uang uang di empat sampai lima aplikasi pinjol dengan total Rp2,5 juta dengan tenor tujuh hari. Namun hingga jatuh tempo tiba, sang mantan guru ini tidak bisa membayarnya.
Dirinya pun memutuskan untuk meminjam dana di pinjol lain untuk menutup utangnya. Dari sini utang sang mantan guru pun terus bertambah dari Rp 2,5 juta membengkak menumpuk hingga Rp40 juta dari total 24 aplikasi pinjol. Setelah itu sang mantan guru akhirnya mendapatkan teror, intimidasi hingga ancaman pembunuhan dari pihak pinjol.
Kasus besar lain muncul di akhir bulan Juli 2021 lalu ketika sindikat pinjol ilegal memfitnah peminjam sebagai bandar narkoba dalam proses penagihan. Tidak hanya itu, sindikat ini juga mencemarkan nama baik peminjam dan meng-edit foto-foto dengan gambar tak senonoh. Untungnya sindikat ini berhasil ditangkap polisi.