Lainnya

Ini Dia Layanan Tercover BPJS Kesehatan Yang Perlu Anda Tahu

Ini Dia Layanan Tercover BPJS Kesehatan Yang Perlu Anda Tahu – BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini muncul di Indonesia pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lebih tepatnya diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2013 beliau meluncurkan program JKN. Saat itu beliau menegaskan bahwa penanganan kesehatan warga miskin akan ditangani oleh BPJS Kesehatan yang mulai dijalankan pada 1 januari 2014.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarkan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS, penerimaan pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran dan rakyat biasa.

Sebagaimana yang dikatakan sebelumnya bahwa BPJS Kesehatan adalah badan yang menangain kesehatan masyarakat. Kendati begitu tentu terdapat syarat dan prosedur khusus agar pelayanan kesehtan dapat diberikan. Syarat tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke faskes satu dan kemudian jika faskes satu tidak dapat menangani maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang berkerja sama dengan pihak BPJS. Adapun pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan dan KIS :

Pelayanan kesehatan tingkat 1 / Dasar (pelayanan kesehatan non spesialistik)

  • Pemeriksaan / konsultasi medis
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pelayanan obat dan alat habis pakai
  • Tindakan medis non spesialisti, operatif dan non operatif
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan tingkat 2 / lanjutan

  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis atau transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenasah di fasilitas kesehatan
  • Rawat inap – non intensif – di ruang intensif

Biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi
  • Persalinan
  • Pemeriksaan bayi baru lahir
  • Pemeriksaan pasca bersalin (postnatal care/ PNC) terutama salama nifas awal 7 hari setelah melahirkan
  • Pelayanan KB

Operasi besar sekalipun seperti gagal ginjal akan tetap ditangani oleh BPJS. Namun, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dapat di tangani oleh BPJS karena bukan kewenangan atau permasalahan yang di sebabkan oleh penderita sendiri. Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kehatan.

Operasi – Walaupun hampir semua operasi ditangani oleh BPJS, namun ada beberapa operasi yang tidak dilayani oleh BPJS yaitu operasi akibat kecelakaan karena itu menjadi kewenangan Jasa Raharja. Operasi karena penggunaan kosmetik yang salah dan terkena petasan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS karena itu merupakan kesalahan pasien sendiri.

Pelayanan Interfertilitas – Ketika pasien mengeluhkan akan belum mendapat keturunan maka hal tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS. Jika pasien meminta penanganan maka hal tersebut menjadi tanggungan pribadi pasien.

Ketergantungan obat – Hal ini serupa dengan kasus pada pasien yang terkena petasan dan kosmetik, pasien juga tidak dapat meminta pelayanan dari BPJS karena hal ini disebabkan oleh kesalahan pasien sendiri.

Wabah dari bencana dan ortodonsi – Ortodensi juga tidak dapat ditanggung BPJS karena tentu itu merupakan keinginan pasien yang memiliki cukup uang. Sedangkan untuk wabah penyakit sudah menjadi canangan tidak menjadi tanggungan BPJS

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×