StartUp dan UKM

Inilah Panduan Penerapan New Normal di Perusahaan yang Perlu Diketahui

panduan-new-normal-perusahaan

panduan new normal perusahaan/https://www.holamigo.id/

Wacana pemberlakuan New Normal atau tatanan kehidupan baru dari pemerintah sepertinya bukan isapan jempol belaka. Hal ini terlihat dari beberapa aturan yang telah disusun untuk menjalankan kehidupan New Normal. Salah satu aturan yang telah dibuat pemerintah dalam kaitannya dengan pemberlakukan New Normal adalah panduan atau protokol New Normal untuk perusahaan baik itu perkantoran dan industri. Panduan ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Nah berikut ini adalah panduan penerapan New Normal untuk perusahaan yang wajib diketahui dan dipatuhi.

  • Perusahaan diwajibkan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat bekerja. Tim ini sendiri nantinya terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  • Pimpinan atau pemberi kerja wajib memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja untuk melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma bila kemudian didapati di perusahaan.
  • Adanya pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan membagi 2 jenis pekerja yaitu pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  • Di pintu masuk harus dilakukan pengukuran suhu pada setiap orang yang akan masuk tempat kerja dengan menggunakan thermogun, serta sebelum masuk kerja perlu diterapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • Adanya pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan bisa membuat pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat hingga menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  • Apabila memungkinkan peru peniadaan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  • Mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah serta selama bekerja.
  • Perusahaan diharuskan mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja seperti pemilihan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu pekerja tetap memiliki imunitas yang baik. Bila dimungkinkan maka para pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  • Perlu adanya rutinitas pembersihan area kerja secara berkala (setiap 4 jam sekali) dengan desinfektan untuk menghadirkan kebersihan dan higienitas.
  • Keharusan untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan memaksimalkan sirkulasi udara, termasuk pembersihan filter AC dan usaha untuk membuat sinar matahari agar masuk ruangan kerja.
  • Penyediaan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen untuk setiap pekerja di tempat-tempat yang diperlukan.
  • Penyediaan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) dan pemasanagan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Adanya aturan physical distancing (pengaturan jarak) dalam semua aktivitas kerja minimal 1 meter.
  • Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  • Mendorong pekerja mencuci tangan dengan sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Usaha untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

Itulah panduan penerapan New Normal di perusahaan yang perlu diketahui dan dipatuhi. Panduan ini tentu tidak bertujuan untuk kepentingan sepihak saja. Sebab pandemi Covid-19 ini memang mengharuskan keterlibatan dan partisipasi bersama agar segera berakhir. Maka dari itu Anda yang memiliki perusahaan sudah seharusnya mau dan mampu menerapkan panduan di atas tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×