StartUp dan UKM

Jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Banpres-umkm

Banpres untuk UMKM/https://lingkarkediri.pikiran-rakyat.com/

Pandemi yang berlangsung cukup lama memang membuat banyak sektor usaha, terutama UMKM merasakan dampaknya. Tidak hanya harus gigit jari karena menurunnya pendapatan, beberapa UMKM yang ada bahkan harus rela gulung tikar karena tak bisa lagi mengcover kerugian. Dari realita inilah kemudian pemerintah terdorong untuk membantu para pelaku usaha agar perekonomian tetap berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk tujuan tersebut adalah menggelontorkan bantuan langsung berwujud Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan yang sudah dimulai sejak bulan September dan diperpanjang hingga sekarang ini telah menyasar jutaan UMKM. Tujuan bantuan ini sendiri tidak lain tidak bukan adalah untuk membuat usaha atau bisnis yang dijalankan terus berjalan atau tidak berhenti karena dampak pandemi.

“Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” Kata Hanung Harimba Rachman, selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Jenis UMKM yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta

Lebih lanjut Hanung menjelaskan bahwa jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini yaitu usaha mikro di bidang apapun. Sebut saja usaha tersebut yaitu usaha rumahan atau usaha kecil home industry. Selain itu menurut Hanung, usaha yang berfokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya juga bisa mendaftar, dengan syarat usaha yang dimiliki tersebut sudah berjalan dan bisa dibuktikan.

“Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup,” jelas Hanung.

Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Dalam penjelasannya, Hanung juga menyampaikan bahwa tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftakan diri untuk mendapatkan Banpres ini. Ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang dikenakan oleh pelaku UMKM yang ingin mendaftar yaitu sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Selain itu pelaku usaha juga wajib memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan atau mendaftar Banpres ini sendiri Hanung menyatakan bahwa pelaku UMKM bisa datang ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nanti ketika mendaftar atau mengajukan diri, pendaftar harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Berharap Tepat Sasaran

Dalam penyalurannnya sendiri Hanung berharap bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM dalam menjalankan usaha. Selain itu dalam kesempatan yang sama Hanung juga mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan atau yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk mengedepankan sikap jujur baik itu saat mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×