Keuangan

Mengenal Perbedaan Antara Bangkrut dan Pailit

perbedaan-pailit-dan-bangkrut

pailit/https://www.bbesq.com/

Istilah bangkrut dan pailit sering kali dipersepsikan sama oleh sebagian orang. Tapi kenyataannya, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda. Lalu apa perbedaan bangkrut dan pailit? Berikut ulasannya.

Makna Pailit

Pailit sendiri merupakan kondisi bisnis atau perusahaan yang dapat berujung pada kebangkrutan alias gulung tikar. Pailit pada sebuah bisnis ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Nah dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa sebuah bisnis atau perusahaan yang dinyatakan pailit adalah ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) dan tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit). Bisnis yang dinyatakan pailit sendiri tidak serta merta muncul tapi status itu berlaku setelah muncul putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Jadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga maka pihak pengadilan akan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya akan dipakai untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Nantinya selama pailit, pengurusan aset dijalankan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Status Pailit dan Permohonannya

Dari sini maka pihak yang berhak menyatakan sebuah perusahaan pailit atau tidak hanyalah Pengadilan Niaga. Untuk memberikan status pailit sendiri tidak bisa ditetapkan begitu saja. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Dalam permohonan pailit maka perlu diajukan kreditor untuk didaftarkan ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera. Bila permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Setelah itu pengadilan akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang untuk diputuskan apakah perusahaan debitur pailit atau tidak. Selanjutnya setelah putusan, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Mencari Jalan Tengah Penyelesaian Kewajiban

Perlu diketahui juga bahwa dalam permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. Di sini PKPU akan memberikan kesempatan bagi debitur agar dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Seperti contoh debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat dengan keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya. Jika penawaran dan permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian dalam waktu maksimal selama 45 hari.

Jika setelah 45 hari belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memperpanjang waktu lagi maksimal selama 270 hari. Tapi jika rencana perdamaian ditolak, pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.

Makna Bangkrut

Sementara itu makna dari istilah bangkrut menurut KBBI yaitu kondisi ketika bisnis atau perusahaan menderita kerugian besar hingga membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan Bangkrut Dan Pailit

Dari sini bisa didapatkan bahwa makna bangkrut dan pailit ini jelas berbeda. Jadi bila perusahaan dinyatakan pailit hal tersebut tidak berarti kondisi keuangannya tidak sehat. Beberapa perusahaan yang dinyatakan pailit bahkan banyak yang masih beroperasi seperti biasa. Sebaliknya bila perusahaan dinyatakan bangkrut maka sudah dipastikan kondisi keuangannya tidak sehat hingga tidak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.

Perusahaan Pailit yang Kemudian Bangkrut

Pada perusahaan yang dinyatakan pailit sebenarnya juga bisa membawanya ke arah kebangkrutan. Hal ini bisa terjadi bila aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban dengan makna perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak lagi beroperasi hingga berujung pada gulung tikar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×