Lainnya

Menilik 5 Ketentuan Berkantor di Depok saat PSBB Proporsional

berkantor-PSBB-proporsional

berkantor masa PSBB proporsional/https://www.businessinsider.com/

Era New Normal memang belum semuanya bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kondisi tingkat infeksi yang masih tinggi, membuat beberapa daerah seperti Depok harus menjalankan perpanjangan PSBB dengan masa transisi atau proporsional. Meski masih menggunakan konsep PSBB, namun beberapa kegiatan masyarakat, termasuk berkantor sudah mulai diperbolehkan. Namun karena pandemi dan tingkat penularan yang masih cukup besar maka dalam masa PSBB proporsional atau parsial ini ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan setiap warganya saat berkantor. Nah berikut 5 ketentuan berkantor di Depok yang diberlalukan saat masa PSBB proporsional.

  1. Kantor Hanya Boleh Diisi 50 Persen Kapasitas

Ketentuan pertama berkantor di Depok pada masa PSBB proporsional adalah kantor hanya boleh diisi 50% dari kapasitas. Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok sendiri menyatakan bahwa hal ini wajib diterapkan setiap kantor yang ada di Depok selama masa PSBB proporsional. Dari ketetapan ini maka bila kantor atau perusahaan yang membutuhkan tenaga dari semua pekerjanya, harus membuat sistem piket atau shift. Ketentuan 50% untuk perusahaan ini bukan tanpa maksud, tapi hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.

“Lima puluh persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home–kerja dari rumah ) dan menerapkan jadwal piket pegawai. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift,” ujar Idris.

  1. Tiadakan Lembur

Ketentuan kedua yang harus dipenuhi oleh perusahaan di Depok pada masa PSBB proporsional adalah peniadaan lembur. Bila sebuah perusahaan biasanya mengadakan lembur, maka di masa PSBB proporsional ini akan dilarang. Pelarangan lembur untuk pekerja ini dilakukan dengan tujuan agar pekerja atau karyawan tetap bisa beristrahat untuk tetap menjaga imunitas dan kesehatannya. Seperti kita tahu bahwa penularan Covid-19 ini sangat rentan terjadi pada mereka yang memiliki imunitas rendah. Dari sinilah ketentuan peniadaan lembur ditetapkan oleh pemerintah kota Depok.

  1. Jika Sakit, Dilarang Masuk

Berikutnya, ketentuan berkantor yang diberlakukan saat masa PSBB proporsional di Depok adalah melarang pekerja atau karyawan yang sakit. Seseorang yang dalam keadaan sakit memang sudah seharusnya tidak keluar rumah. Ini dikarenakan sakitnya orang tersebut tidak ada yang tahu dan bisa saja karena infeksi Covid-19. Dari alasan inilah kemudian Mohammad Idris memberlakukan ketentuan pelarangan masuk bagi karyawan yang sakit. Tidak hanya berlaku untuk karyawan, tapi ketentuan pelarangan ini juga ditujukan pada pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.

  1. Kantor Jangan Persulit Izin Absen Di Masa Seperti Ini

Berkaitan dengan ketentuan nomor tiga sebelumnya, Idris juga memberlakukan ketentuan lanjutan bahwa perusahaan tidak boleh mempersulit izin absen bila sakit dimasa PSBB proporsional. Perusahaan dituntut untuk lebih fleksibel untuk urusan izin ini. Jika biasanya karyawan diharuskan meminta surat dokter dulu ketika meminta izian absen, maka dimasa PSBB proporsional, perusahaan dituntut lebih fleksibel untuk mengizinkan karyawan tetap di rumah untuk beristirahat. Bahkan bila pun karyawan diharuskan melakukan karantina atau isolasi karena dicurigai terinfeksi Covid-19, maka perusahaan juga diharuskan untuk tetap memberikan hak-hak karyawannya.

  1. Tutup Lagi Jika Salah Satu Pegawai Berkaitan Dengan Covid-19

Terakhir, ketentuan berkantor di Depok pada masa PSBB proporsional adalah menutup kantor bila diketahui ada pegawai yang terinfeksi Covid-19. Virus corona yang sangat menular ini memang membuat orang harus ekstra waspada. Sebab bila satu orang saja terkena Covid-19, hal tersebut bisa membuat orang lain di sekitarnya juga bisa ikut terinfeksi. Maka dari itu kemudian Idris memberlakukan penutupan kantor atau perusahaan bila didapati ada karyawan atau pekerjanya yang menjadi pasien Covid-19. Bahkan bila karyawan tersebut hanya berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan), perusahaan harus menghentikan sementara kegiatan perkantoran selama minimal 14 hari untuk kemudian dilakukan tes massal pada semua karyawan. Idris pun meminta pada perusahaan untuk jujur memberitahukan pada pihak terkait bila diketahui ada karyawan yang memiliki kriteria OTG, ODP, PDP atau pasien positif Covid-19.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×