Dalam bekerja wanita kini tak dibatasi oleh gender. Wanita bisa bekerja di bidang manapun termasuk pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki. Walaupun begitu memang ada beberapa keistimewaan yang didapatkan pekerja wanita . Hal ini karena wanita memiliki kemungkinan untuk hamil dan mengalami menstruasi yang mampu mengubah emosinya. Poin seperti diatas juga diatur dalam undang undang ketenagakerjaan. Berikut beberapa hak pekerja wanita yang perlu dipenuhi perusahaan dibawah ini !
Hak Cuti Hamil
Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 diatur bahwa pekerja wanita berhak mengajukan cuti hamil. Cuti hamil ini berlaku 3 bulan yakni 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Walaupun sedang cuti hamil pekerja wanita berhak mendapatkan gaji penuh setiap bulannya. Selain itu apabila kandungan pekerja wanita dalam keadaan lemah dan dihimbau dokter untuk tidak bekerja maka ia berhak mendapatkan keringanan tidak bekerja. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2. Perusahaan juga harus menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja wanita yang sedang hamil. Pihak pemberi kerja bisa menghindarkan pekerjaan berat dari pekerja wanita yang sedang hamil ini.
Biaya Persalinan
Pekerja wanita juga berhak atas biaya persalinan paling tidak upah satu bulan gaji sebesar Rp.1.000.000. Kini setiap perusahaan diwajibkan mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan. Alhasil untuk biaya persalinan bisa dipenuhi oleh asuransi kesehatan ini.
Cuti Keguguran
Tak jarang pekerja wanita juga dihadapkan dengan keguguran. Menurut undang-undnag 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003 pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1.5 bulan. Gaji yang didapatkan juga akan dihitung full payment sebulan.
Di Jepang sendiri cuti yang terkait kehamilan istri bahkan diperuntukan pula bagi pekerja laki-laki. Jadi cuti melahirkan bisa pula didapat oleh pekerja laki-laki dalam kurun waktu 3 bulan. Alasannya 3 bulan pertama tidak mudah bagi istri mengurus anaknya sendirian pasca melahirkan. Oleh karenanya suami mendapatkan cuti agar bisa membantu istri mereka pasca melahirkan.
Cuti Menstruasi & Hak Menyusui
Tak banyak pekerja tahu bahwa mereka juga berhak mendapatkan cuti Menstruasi. Cuti Menstruasi diatur dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Cuti ini bisa berlangsung selama menstruasi berlangsung. Hebatnya lagi Isa diajukan setiap bulan.
Pekerja wanita juga diberikan hak untuk menyusui anak mereka. Pekerja waita berhak mendapatkan waktu untuk memompa ASI saat bekerja. Hal ini diatur pada pasal 83 UU no 13 tahun 2003.
Aturan Shift Malam
Pekerja wanita terkadang diminta melakukan pekerjaan di malam hari atau shift malam. Pihak perusahaan boleh memperkenankan jam kerja malam namun harus memenuhi persyaratan dibawah ini :
- Memberikan fasilitas antar jemput kepada pekerja wanitanya
- Perusahaan juga harus menyediakan asupan makan dan minum. Paling tidak pekerja wanita mendapatkan asupan 1400 kalori per harinya
- Menjamin keamanan dan kesusilaan selama bekerja. Misalnya saja penerangan yang cukup hingga kamar mandi yang layak
- Dilarang memperkerjakan wanita hamil antara pukul 23.00 hingga 07.00 pagi hari. Aturan ini berlaku pada karyawan wanita dibawah 18 tahun
Aturan PHK
Aturan PHK juga tidak boleh sembarangan diberlakukan pada pekerja wanita. Terlebih jika alasannya karena hamil,menikah,keguguran atau alasan diskriminasi lainnya. Uang pesangon yang diterima pekerja wanita harus sepadan dengan pekerja laki-laki. Tidak ada diskriminasi gender dan pemutusan hubungan kerja juga harus jelas alasannya.
Sudah tahu kan hak-hak anda sebagai pekerja wanita ? Pastikan pihak perusahaan mampu memenuhi hak tersebut sehingga anda bisa bekerja secara optimal.