Lainnya

Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, Inilah Strategi Bayar Zakat Penghasilan

zakat-penghasilan

zakat penghasilan/https://yakesma.org/

Gerakan cinta zakat telah digagas oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (15 April 2021) yang lalu. Tujuan pembentukan gerakan ini sendiri adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat agar meningkatkan zakatnya dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 serta untuk mengentaskan kemiskinan di dalam negeri. Tapi di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung, bagaimana cara untuk bisa ikut aktif berpartisipasi dalam gerakan ini? Berikut strategi yang bisa kamu jalankan.

  1. Hitung Ulang Penghasilan

Strategi pertama yang bisa dijalankan adalah menghitung ulang gaji. Menurut Irfan Syauqi Beik selaku Pengamat Ekonomi Syariah IPB University mengatakan bahwa gerakan zakat ini tidak wajib untuk semua orang. Karena mereka yang penghasilannya tidak mencapai nishab tak wajib membayar zakat 2,5 persen per bulan. Nishab sendiri adalah jumlah batasan penghasilan seseorang selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Dalam menghitung nishab ini ada tiga pendekatan yang bisanya digunakan yakni emas, perak, dan beras. Pada umumnya masyarakat menggunakan pendekatan emas yang standar nishabnya senilai 85 gram.

“Kalau hari ini emas harganya Rp900 ribu per gram, berarti dikalikan 85 gram hasilnya Rp76 juta untuk satu tahun lalu dibagi 12 bulan sama dengan Rp6,3 juta,” kata Irfan.

Maka dari sini hanya masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 6,3 juta ke atas yang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 per bulan.

“Jadi kalau semula gaji Rp40 juta kemudian dipotong jadi Rp20 juta wajib bayar zakat karena sudah di atas nisab. Tapi nilai zakat jadinya berkurang saja,” jelas Irfan.

  1. Sisihkan Gaji Sedari Awal

Jika memang kamu termasuk orang yang tergolong wajib zakat penghasilan, maka Perencana Keuangan dari Zelts Consulting Ahmad Gozali menyatakan agar bisa menyisihkan gajinya sedari awal. Dengan cara ini maka dana untuk zakat tidak akan terpakai untuk lainnya.

“Jangan tunggu uang sisa. Pasti akan berat rasanya. Potong zakat sebagai pengurang penghasilan, bukan sebagai pengeluaran,” terang Ahmad.

Seperti contoh si Udin mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Ini artinya si Udin wajib membayar zakat sebesar Rp250 ribu per bulan. Sisishkan saja Rp250 ribu tersebut sedar awal untuk zakat penghasilan.

“Jadi gaji bersih Rp9,75 juta. Sebelum terpakai, keluarkan dulu yang Rp250 ribu tersebut. Jangan dibawa pulang,” tutur Ahmad.

  1. Potong Gaji Otomatis

Bila kamu adalah orang yang sulit untuk menyisihkan penghasilan, maka kamu bisa menerapkan strategi potong gaji otomatis. Sekarang sendiri ada beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat untuk memotong gaji karyawan secara langsung.

Dari sinilah maka kamu akan dimudahkan untuk membayar zakat, karena tak perlu repot-repot lagi memisahkan atau menyisihkan serta menyetor sebagian gaji untuk zakat. Nantinya, dari strategi ini jumlah gaji yang ditransfer ke rekening karyawan telah otomatis dikurangi 2,5 persen untuk zakat.

“Manfaatkan fasilitas ini agar tidak lupa dan otomatis seperti halnya potongan cicilan utang, iuran pensiun, dan lain-lain,” kata Ahmad.

  1. Sedekah Sesuai Kemampuan

Terakhir, strategi bayar zakat penghasilan di tengah pandemi yaitu sedekah sesuai kemampuan. Strategi ini bisa dilakukan oleh masyarakat yang penghasilannya belum mencapai nishab. Jadi meski tidak berkewajiban mengeluarkan zakat penghasilan bukan berarti seseorang tidak bisa beramal. Tapi dengan cara bersedekah maka mereka bisa tetap ikut berbagi untuk membantu sesama. Jumlah uang yang disedekahkan ini tidak harus banyak, tapi sesuai kemampuan saja sudah cukup.

“Sebaiknya meski gaji di bawah Rp6,3 juta (nishab) tetap harus sedekah, jangan sampai hidup tidak sedekah. Penyesalan orang meninggal itu penyesalannya dia tidak sedekah. Jangan sampai tak berbagi, bersedekah,” jelas Irfan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×