Lainnya

Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji, Siapa yang Diuntungkan?

pph-21-bebas-pajak

PPh 21 bebas pajak/https://www.usatoday.com/

PPh 21 atau pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pungutan dari pemerintah pada gaji karyawan yang diterima setiap bulannya. Namun untuk saat ini karena pandemi yang masih berlangsung, membuat pemerintah kembali meniadakan pajak gaji tersebut. Dari sini muncul pertanyaan siapa yang diuntungkan dari nihilnya PPh 21? Apakah keuntungan ini milik karyawan atau pengusaha?

Pajak Gaji Ditanggung Perusahaan

Menurut Sarman Simanjorang selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta menyatakan bahwa selama ini pajak gaji karyawan ditanggung oleh perusahaan atau pengusaha. Jadi sejatinya insentif PPh 21 adalah mengurangi beban pengusaha.

“Insentif PPh Pasal 21 itu, tujuannya untuk mengurangi beban pengusaha karena selama ini PPh tersebut menjadi tanggungan pengusaha,” jelas Sarman.

Karena PPh 21 ini ditanggung perusahaan, maka kebijakan ini tidak lantas membuat gaji yang diterima karyawan menjadi lebih besar. Sebab gaji yang diterima akan tetap karena selama ini pajak penghasilan dibebankan pada perusahaan.

“Jadi (gaji yang dibawa pulang karyawan) tidak menjadi lebih besar, sama saja, karena PPh 21 selama ini bukan dipotong dari gaji karyawan tapi ditanggung perusahaan. Tapi bukan ‘untung’, mengurangi beban agar mampu bertahan,” tambah Sarman.

Maka dari sini bila PPh 21 ini ditanggung perusahaan maka keuntungan akan lebih banyak didapatkan pengusaha.

Pajak Ditanggung Karyawan

Lebih lanjut Sarman menyatakan lagi bahwa kebijakan ini bisa menguntungkan karyawan bila memang PPh 21 ditanggung oleh mereka. Keuntungan yang didapat karyawan ini adalah gaji yang lebih besar karena tidak ada lagi potongan pajak yang harus ditanggung ketika menerima gaji.

“Kecuali mungkin ada perusahaan yang PPh-nya dipotong dari gaji pasti ada penyesuaian,” tukas Sarman.

Penyesuaian Gaji Karyawan

Menurut Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di masa pandemi ini banyak perusahaan yang melakukan penyesuaian gaji karyawan. Hal ini dilakukan sebagai solusi untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Salah satunya adalah menerapkan kebijakan pemotongan gaji,” jelas Ajib.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan kebijakan dari pemerintah untuk menggratiskan PPh 21 membuat gaji para pekerja di perusahaanya bertambah. Ini dikarenakan PPh 21 itu merupakan hak penerima gaji alias pekerja bukan perusahaan. Lebih lanjut Benny yang menjalankan usaha Tekstil dan produk Tekstil (TPT) berharap bahwa insentif dari pemerintah bisa mendorong naiknya daya beli masyarakat.

“Betul (gaji karyawan bertambah), sejak kebijakan PPh 21 di tanggung pemerintah,” ujar Benny.

Syarat Mendapatkan Gratis Pajak Gaji

Namun untuk bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah karyawan menerima atau memperoleh gaji dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Terkait hal ini, berasal dari 1.189 bidang usaha tertentu. Selain itu pemberi kerja juga harus sudah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan yang mendapat izin penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
  • Syarat kedua adalah pekerja harus sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dan syarat terakhir adalah pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak melebihi dari Rp200 juta.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×