StartUp dan UKM

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal MUI – Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat islam. Sebagai umat islam, tentu kita harus benar-benar memperhatikan makanan yang kita konsumsi. Terutama halal haramnya. Untuk itu, para produsen makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, sangatlah perlu mendapatkan label halal dari MUI untuk produknya. Hal ini tentu akan membuat konsumen semakin yakin dengan makanan yang mereka konsumsi . Lalu bagaimana prosedur atau cara mendapatkan sertifikat halal MUI tersebut?

Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (majelis Ulama Indonesia). Untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencamtuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Rentang waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah 30-40 hari.sertifikasi halal berlaku selama 2 tahun.

Selama 2 tahun berlakunya sertifikasi halal, LPPOM MUI (lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak pada pemegang sertifikasi halal yang masih berlaku

Persyaratan dasar untuk mendapatkan sertifikat halal

Bagi industri pengolahan dan restoran tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya. Selain itu juga tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung minman keras, narkoba dan produk turunanya. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup diair

Produk juga tidak boleh mengandung bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis. Seperti bangkai, darah, minuman keras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya. Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi atau produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan. Untuk rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam (memiliki sertifikat penyembelihan). Lokasi penyembelihan bahan produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihan babi

Prosedur sertifikasi halal MUI

Produsen yang menginginkan sertifikasi halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk industri pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi .Dilokasi yang sama dan atau yang memiliki merek/brand yang sama. Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan. Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan diperusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

Untuk restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual. Termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman. Selain itu harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang. Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

  1. Langkah-langkah atau prosedur memperoleh sertifikasi halal MUI:
  2. Langsung mendatangi kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
  3. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan serta mempersiapkan sistem jaminan halal.
  4. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan kekantor sekretariat LPPOM MUI terdekat.
  5. Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makanan). Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditorLPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
  6. Membayar biaya sertifikasi halal.
  7. Setelah selesai sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa MUI
  8. Biaya memperoleh sertifikasi halal MUI:

Biaya pendaftaran 100 ribu. Honor auditor 350rb/auditor selama satu hari (biasanya audit dilakukan oleh dua orang auditor). Untuk mengambil sertifikasi halal yang telah jadi, dikenakan biaya mulai dari 500 ribu-4,5 juta, tergantung dari besar kecilnya perusahaan. Biaya sertifikasi halal untuk pemotongan hewan rp 4 juta untuk setiap rumah pemotongan hewan

Biaya sertifikasi halal untuk perusahaan flavor/perisa: jika 1-5 rasa biayanya 2 juta, 6-10 rasa 2,5 juta, 11-20 rasa 3 juta, dan diatas 21 rasa 150 ribu dikalikan jumlah rasa. Biaya sosialisasi produk halal 500 ribu. Jika perusahaan memiliki lebih dari satu jenis produk, maka dikenakan biaya tambahan sebesar rp 1,5 juta-3 juta untuk setiap produk. Jika produk lebih dari 5merk/nama dagang dikenakan biaya tambahan sebesar 500 ribu per lima merek/model kemasan. Tambahan biaya sertifikasi untuk pabrik dilokasi lain sebesar 2 juta per pabrik. Apabila diperlukan analisis laboratorium dikenakan biaya sebesar 200 ribu per analisi/sample.

Apabila audit keluar kota, perusahaan menyiapkan tiket dan akomodasi. Untuk audit dalam kota perusahaan menyiapkan antar jemput dari kantor LPPOM MUI kelokasi pabrik. Apabila perusahaan memerlukan buku pedoman sertifikasi halal dan buku panduan sitem jaminan halal, maka dikenakan biaya 100 ribu

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×