Keuangan

Sah! MUI Haramkan Uang Kripto untuk Alat Pembayaran

uang-kripto-haram

cryptocurrency/https://voi.id/

Setelah menjadi bahan perbincangan yang hangat karena melejitnya nilai uang kripto, kini nasib cryptocurrency di Indonesia mulai tak menentu. Pasalnya beberapa waktu yang lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku badan pembantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, telah memutuskan haramnya penggunaan uang kripto. Ketetapan ini sendiri telah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Dalam keputusan yang didasarkan dari hasil musyawarah ulama tersebut, dinyatakan bahwa uang kripto tidak sah atau haram hukumnya ketika dipakai sebagai alat pembayaran atau transaksi jual beli.

Kenapa Uang Kripto Haram Sebagai Alat Pembayaran?

Menurut MUI, haramnya uang kripto sebagai alat pembayaran atau transaksi jual-beli dikarenakan mengandung gharar dan dharar, dan juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

KH Asrorun Nia’m Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menyatakan bahwa cryptocurrency atau uang kripto tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar serta tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Berdasarkan syarat sil’ah secara syar’i sendiri dikatakan bahwa mata uang yang sah sebagai alat pembayaran itu memang harus syarat seperti wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta dapat diserahkan ke pembeli.

Alat Pembayaran yang Sah Di Indonesia Hanyalah Uang Rupiah

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang mata uang dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah uang rupiah. Dari sini maka uang kripto dinyatakan bukan sebagai alat pembayaran. Selain UU Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015, secara tidak langsung juga mendukung tidak diperkenankannya uang kripto sebagai alat pembayaran. Ini karena dalam Peraturan BI tersebut dinyatakan tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Uang Kripto yang Booming

Seperti disinggung diawal, sejatinya uang kripto ini memang sedang banyak diincar, entah itu untuk investasi atau aset. Booming-nya uang kripto di bulan April 2021 menjadi pemicu banyaknya orang yang kemudian melirik uang kripto. Saat itu uang kripto Bitcoin memang melejit nilainya hingga 924 juta per-keping. Setelah Bitcoin, menyusul kemudian uang kripto lain yakni YFI (yearn.finance) yang juga mengalami kenaikan sangat tinggi hingga 1 Miliar.

Walaupun hampir mengalami bubble karena terus merosotnya uang kripto di bulan Mei 2021, namun kini uang digital tersebut kembali naik nilainya. Per-17 November 2021 sendiri, harga satu keping Bitcoin telah mencapai 844 juta rupiah. Cryptocurrency ini memang nilainya bisa berubah-ubah karena dipengaruhi oleh banyak faktor.

Pemerintah Akui Sebagai Aset/Komoditas

Meski MUI mengharamkan uang kripto dan pemerintah tidak mengakuinya sebagai alat pembayaran, namun pemerintah masih membolehkannya dijadikan aset atau komoditi. Dari sini maka penyebutan untuk cryptocurrency ini bukan lagi sebagai mata uang kripto namun aset kripto. Aturan cryptocurrency sebagai aset sendiri telah tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019.

Negara Lain yang Melarang Penggunaan Uang Kripto

Sebenarnya bukan hanya Indonesia yang melarang penggunaan uang kripto, tapi sebelumnya sudah ada beberapa negara lain yang juga memutuskan hal serupa. Nah negara-negara yang telah melarang penggunaan uang kripto untuk perdagangan tersebut antara lain China, Iran, Bolivia, Maroko, Algeria, dan Mesir.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×